Views: 293
PEKANBARU, JAPOS.CO – Perjalanan panjang harus diderita salah seorang pensiunan guru SMPN 5 Pekanbaru bernama Nurhayati terhadap tanah kepemilikannya yang selama ini terampas hak-haknya. Pasalnya Meriani dkk memberikan kontra memori ke Mahkamah Agung atas permohonan PK terhadap Nurhayati. Dalam hal ini di dalam kontra memori yang pertama dijelaskan bahwa Nurhayati selaku pemohon PK telah wafat, oleh karenanya pemohon PK haruslah ditolak atau dibatalkan.
Ketua DPP LSM Perisai mengungkapkan Meryani dkk mencantumkan Akta Kematian atas nama Nurhayati yang bukan Nurhayati selaku pemohon PK.
“Hari ini Rabu tanggal 23 Agustus 2022 kami DPP LSM Perisai Riau telah mengirimkan surat secara resmi yang kami tujukan kepada Kapolda Riau melalui Ditreskrimum Polda Riau surat no 055/DPP/LSM-P/XIII/2022 perihal Permohonan penegakkan hukum, dalam hal ini menyikapi permasalahan salah seorang Pensiunan Guru SMPN 5 Pekanbaru yakni Ibu Nurhayati dalam urusan PK yang diajukan oleh Ibu Nurhayati terhadap putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap. Nah, dalam kontranya selaku termohon PK adalah Ibu Meriani dkk. Dalam perjalannya, Ibu Meryani dkk mencantumkan Akta Kematian atas nama Nurhayati yang bukan Nurhayati selaku pemohon PK, namun Nurhayati yang lahir di Singapura pada tanggal 13 Desember 1953 dengan alamat di Jalan Rokan No.8 Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Sail Pekanbaru.
Sedangkan Nurhayati yang mengajukan permohonan PK lahir di Lubuk Basung pada tanggal 12 Desember 1956, dengan alamat di Jalan Kaliputih No 27 RT 01/RW 08, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru,” ungkapnya.
“Atas kejadian tersebut Ibu Nurhayati menjadi pihak yang dirugikan dalam upaya Peninjauan Kembali (PK) dan berdampak terjadinya tekanan batin serta pencemaran nama baik. Atas hal itu Ibu Nurhayati membuat laporan polisi di Polda Riau No: STPL/B/253/2021/SPKT/Polda Riau, tanggal 29 Juni 2021,” ungkapnya pada media, Senin (22/8/2022).
“Dalam menyikapi persoalan tersebut, Penyidik Polda Riau dapat menentukan pasal apa yang tepat perihal masalah laporan Ibu Nurhayati. Kami juga punya pendapat, selain ada unsur pencemaran nama baik juga ada pelanggaran terhadap pasal 266 KUHP yang berbunyi Barang Siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
“Diancam dengan pidana yang sama, barangsiapa dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian,” tegas Sunardi
“Beberapa hari yang lalu, tepatnya pada tanggal 16 Agustus 2022 pada pukul 09.00 – 11.00 wib Polda Riau mengundang Ibu Nurhayati untuk ikut serta dalam Gelar Perkara . Kami sebagai lembaga sosial dalam hal ini meminta kepada Polda Riau bersifat Netral tanpa ada intervensi dari pihak manapun juga. Tegakkan hukum dan berantas mafia tanah yang dengan unsur sengaja dapat merugikan masyarakat luas,” tutupnya. (AH)