Views: 174
BANDUNG, JAPOS.CO – Mantan Walikota Cimahi, Ajay M Priyatna kembali ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu pagi (17/8).
KPK menangkap Ajay saat dia bebas setelah menjalani hukumannya selama 2 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
“Informasi yang kami peroleh benar ditangkap kembali oleh Tim Penyidik KPK setelah yang bersangkutan keluar dari Lapas Sukamiskin,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta (18/8).
Dikatakan Ali, tim penyidik saat ini masih memeriksa Ajay di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Kami sampaikan perkembangannya,” ucap Ali tanpa menjelaskan kasus korupsi apa yg menjeratnya lagi.
Pada 25 Agustus 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memvonis Ajay selama 2 tahun penjara atas kasus korupsi suap untuk memuluskan perizinan proyek rumah sakit.
Majelis hakim menyatakan Ajay terbukti menerima gratifikasi atas pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Kota Cimahi.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Sulistyono saat itu.
Sumber japos co menyebut kasus dugaan korupsi yg menjerat mantan walikota Cimahi itu lagi masih seputar perizinan. “Masih seputar perizinan, banyak pejabat lain terlibat. Wartawan kurang jeli sih. Perizinan yang besar sampai yang sedang biasanya di kutip. Banyak pelanggaran perizinan di cimahi tidak ditindak. Itu sudah jadi indikator pejabat terkait bermain. Penertiban pelanggar perda lemah”, kata sumber Japos.co yang paham seluk beluk perizinan melalui ponsel (18/8). @lf