Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEKALIMANTANKalimantan Selatan

Diduga Dituduh Pemalsuan, M Hafidz Hakim Praperadilankan Reskrim Polres Kota Baru

×

Diduga Dituduh Pemalsuan, M Hafidz Hakim Praperadilankan Reskrim Polres Kota Baru

Sebarkan artikel ini

Views: 367

KALSEL, JAPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Kota Baru, Kalimantan Selatan (Kalsel) gelar sidang Praperadilan pertama terkait penetapan status tersangka oleh Reskrim Polres Kota Baru Kalsel, terhadap M Hafidz Halim, SH, Senin (15/8/22).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut Amrin Albuthoni, SH selaku kuasa hukum dari Hafidz Halim, proses Praperadilan yang mereka tempuh cukup beralasan dikarenakan dugaan yang disangkakan kepada klienya oleh Polres Kotabaru tidak memiliki bukti permulaan yang cukup sehingga penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan tidak sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”).

Diungkapkan bahwa kliennya, disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP dan Pasal 378 KUHP yang artinya, papar Amrin, adanya tindakan pemalsuan dan Penipuan yang diduga dilakukan.

“Bila benar telah terjadi Pemalsuan dan Penipuan maka siapa yang dirugikan ditipu atas Pemalsuan tersebut?,” tanya Amir.

“Informasi yang kami peroleh terkait pelapor perkara tersebut tidaklah memiliki hubungan hukum dengan terlapor sehingga pelapor bukanlah pihak yang dirugikan,” tambahnya.

Pihak Penyidik Polres Kotabaru, lanjutnya hanya memiliki bukti-bukti berupa foto Copy yang diduga belum pernah dilakukan uji forensik sehingga dapat ditentukan telah terjadinya pemalsuan seperti yang diduga.

“Terkait Surat Magang yang diduga dipalsukan oleh klien kami, Penyidik Polres Kotabaru terlalu memaksakan karena surat magang itu adalah bagian dari syarat pengambilan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi kalaupun ada dugaan pemalsuan haruslah ditangani terlebih dahulu secara Internal Organisasi Advokat karena Organisasi Advokat yang memverifikasi semua berkas yang diserahkan oleh calon peserta pengambilan sumpah dan ada undang-undang yang mengaturnya yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat sehingga permasalahan dugaan Pemalsuan Surat Magang sifatnya lex specialis atau tidak bisa ditarik ke rana Pidana,” terangnya.

Untuk itu, dia berharap bahwa hakim dapat menangani perkara ini dengan baik. “Kami selaku kuada hukum dari saudara M. Hafidz Halim, S.H. mengharapkan bahwa Hakim yang memimpin Sidang Praperadilan yang dimulai hari ini dapat menangani perkara ini dengan baik dan adil sehingga keadilan dan Kebenaran dapat ditegakkan,” pungkasnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *