Scroll untuk baca artikel
BeritaBODETABEKDepokHEADLINE

Eks Ketua KPUD Depok Dipenjara, Kasno Melihat Ada Yang Janggal

×

Eks Ketua KPUD Depok Dipenjara, Kasno Melihat Ada Yang Janggal

Sebarkan artikel ini

Views: 237

DEPOK, JAPOS.CO – Eks ketua KPU Depok, Titik Nurhayati akhirnya dijebloskan ke penjara di Rutan Sukamiskin, Bandung pada Senin, 8 Agustus 2022.Dia disangkakan atas dugaan kasus korupsi dana Sosialisasi Pilkada 2015

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Hal tersebut dilakukan setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, Jawa Barat, melaksanakan persidangan terhadap terdakwa Titik yang diduga melakukan korupsi dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Depok tahun 2015.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memerintahkan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok, Titik Nurhayati untuk ditahan, Perintah tersebut dikeluarkan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok membacakan dakwaan terhadap Titik, Senin (8/8/2022).

“Ini berdasarkan penetapan hakim Nomor : 80/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bdg dengan melakukan penahanan terhadap terdakwa Titik Nurhayati ke dalam rumah tahanan negara (Rutan) perempuan Bandung Sukamiskin terhitung tanggal 08 Agustus 2022 sampai dengan 06 September 2022,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Depok, Mochtar.

Disebutkan Mochtar , terdakwa mantan Ketua KPUD Depok dijerat dengan dakwaan Primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Subsidair, Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin, 15 Agustus 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi,” Tegas Kasi Pidsus Kejari Depok.

Sementara Ketua LSM Kapok Kota Depok,melihat ada yang janggal dalam kasus dugaan korupsi,yang dilakukan mantan Ketua KPUD Titik Nurhayati.

Dikatakan Kasno dugaan kasus tersebut sudah berjalan lama hampir mau 7 tahun terhitung sejak 2015.kenapa baru sekarang diungkap lagi dan Titik baru dijebloskan ke rumah tanahan ( Rutan )

“Saya kok menilainya ada yang janggal,kenapa baru sekarang,padahal kasus dugaan korupsi di KPUD Depok itu sudah ramai di 2015,” Ujar Kasno Kepada Japos.Co  Selasa (9/8/2022 ).

Ia juga mempertanyakan peran pihak ketiga,sebagai pihak yang melakukan kerjasama periklanan sosialisasi Pilkada dengan KPUD.

“Titik tidak sendiri,pihak ketiga juga harus ikut bertanggungjawab,saya belum mendengar  pihak Kejaksaan Negeri Depok,mengumumkan pihak lain yang terlibat dengan dugaan Korupsi di KPUD Depok,salah satunya pihak ketiga,” ucapnya

Kasno berharap hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya tanpa pandang bulu.jangan sampai ada tebang pilih.hukum harus menjadi panglima keadilan.

“Saya juga menyampaikan pesan buat Ibu Titik Nurhayati, tidak ada orang yang tidak punya masa lalu, masa lalu bisa saja kelam bisa saja berupa kesalahan.tetapi ingat tidak ada orang yang tidak punya masa depan semuanya punya masa depan masing-masing dan punya harapan.Smoga  tabah musibah dan semua yang terjadi  dijadikan sebuah pelajaran berharga.berdoa dan beribadah mendekatkan diri pada Tuhan,untuk mendapatkan Ketenangan bathin dalam menghadapi Ujian,” imbuh Kasno. (Joko Warihnyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *