Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Salah Objek dan Tidak Melibatkan BPN, Massa Paksa Mundur Tim PN Siak

×

Salah Objek dan Tidak Melibatkan BPN, Massa Paksa Mundur Tim PN Siak

Sebarkan artikel ini

Views: 135

PEKANBARU, JAPOS.CO – Lahan seluas kurang lebih 1.300 Ha yang berlokasi di Desa Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, akhirnya batal di Constatering (pencocokan) dan di Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Siak dikarenakan mendapat penolakan dan kecaman dari warga pemilik lahan dengan menggelar aksi unjuk rasa di lokasi pada Rabu (3/8/2022).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Unjuk rasa diikuti oleh seluruh warga pemilik lahan yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), mahasiswa, Ikatan Pemuda Karya (IPK) Riau dan massa dari LSM Perisai Riau.

Setidaknya ada 4 orang pendemo mengalami luka saat berusaha mempertahankan posisi dalam unjuk rasa di Desa Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, berakhir ricuh. Salah satu dari korban mengalami luka bakar cukup parah akibat terjatuh ke bekas ban yang terbakar dan masih panas.

Ketua DPP LSM Perisai, Sunardi SH, Roni Kurniawan SH. MH Advokasi  LSM Perisai terlihat berdebat dengan tim  constatering dan eksekusi lahan PN Siak dengan pengawalan dari Polres Siak, Brimob Polda Riau, mempertanyakan PN Siak  yang nyata-nyata tidak melibatkan Badan Pertanahan (BPN).

Sunardi mengatakan, lahan yang akan di Constatering dan Eksekusi dengan pemohon PT Duta Swakarya Indah sesuai putusan No: 04/Pdt.eks-pts/2016 PN Siak tanggal 7 September 2016, bukanlah lahan milik PT Karya Dayun melainkan milik Indriyani Mok CS.

Di lokasi demo, kepada Panitera PN Siak Sunardi menanyakan perihal tidak hadirnya pihak BPN Riau dalam constatering dan eksekusi tersebut.

“Apakah constatering yang Saudara laksanakan ini menghadirkan Instansi pertanahan (BPN Siak)? Dari pihak Pengadilan Negeri tidak bisa memberikan jawaban.

Yang kedua, apakah pihak Panitera tahu persis letak lokasi KM 8? Namun pihak Pengadilan Negeri juga tidak tahu. Maka kami dari LSM Perisai memberi tahu kepada Panitera bahwa KM 8 posisinya dekat dengan SPBU, mari kami antarkan ke KM 8,” terang Sunardi.

Terkait Sertifikat Hak Milik yang telah dikeluarkan BPN Siak kepada warga dalam hal ini Indriyani Mok CS, Sunardi mempertanyakan keabsahannya kepada Panitera PN Siak apakah berlaku atau tidak?

“Ini Sertifikat berlaku apa tidak? Lagi-lagi Panitera PN Siak tidak bisa menjawab, kalau ingin tahu Sertifikat ini sah atau tidak hadirkan BPN,” tegas Sunardi lagi.

Terpisah, Tim Advokasi LSM Perisai Riau, Roni Kurniawan SH MH menyebutkan Langkah PN saat ini tidak jelas dan tidak nampak untuk memberikan ketegasan kepada Masyarakat sehingga yang disebutkan oleh PN tadi saat menyampaikan apa yang terjadi, itu hanya hal hal hiburan semata karena setelah di Constatering akan dicatat lalu disampaikan dan hal ini akan menimbulkan kerugian kepada masyarakat selama mereka hidup. Hari ini PN tidak tegas dalam memberikan kejelasan kepada masyarakat.

“PN sendiri terkesan melindungi Mafia-mafia tanah yang posisinya tidak tepat pada sasaran, sehingga putusan tersebut perlu dicermati kembali oleh para pakar, oleh Bawas dan oleh Komisi Yudisial terhadap hakim-hakim yang tidak mencermati dari hasil putusan yang disampaikannya kepada PT.DSI sendiri dan bagi masyarakat yang dirugikan.

Makanya saya katakan perlunya  mereka mengikuti aturan surat edaran yang dikeluarkan oleh Mahkama Agung No. 2 tahun 1962 untuk meninjau kembali hasil putusan yang telah dikeluarkan oleh PN Siak sehingga batas-batas dan titik koordinat yang diberikan untuk eksekusi jelas dan tegas, sehingga masyarakat tidak dirugikan.

Dalam hal ini sangat jelas telah terjadi kekeliruan dan Obscuur Libel dalam mengambil keputusan sehingga keputusan itu harus dibahasakan NO atau ditolak oleh Pengadilan. Namun dalam hal ini PT. DSI mengambil keuntungan tersendiri, apakah putusan tersebut telah dibacakan dan dicermati oleh Pengadilan Negeri Siak atau oleh Juru Sita yang memeriksa Eksekusi tersebut,” papar Roni.

Dikatakan Roni, Pengadilan Negeri tidak bisa membatalkan Sertifikat, yang dapat membatalkan Sertifikat adalah Pengadilan Tata Usaha Negara dan hal ini perlu kita cermati juga bahwa Pengadilan Negeri tidak bisa semena-mena memutuskan hasil dari Sertifikat tersebut dan putusannya bisa dikatakan gugur atau cacat hukum.

Objek yang berbeda kalau dilihat dari putusan yang dimunculkan adalah di KM 8, namun sasaran pembacaan Constatering itu berbeda lahannya sehingga posisi dari objeknya berbeda, subjeknya berbeda sehingga tidak bisa dikatakan ini adalah hak dari PT. DSI. Kalau itu memang benar, mungkin masyarakat akan membiarkan dan tidak perlu hadir untuk memperjuangkan hak-haknya di tengah-tengah faktor hukum yang saat ini belum berpihak kepada masyarakat, sehingga masyarakat masih harus berjuang untuk mempertahankan haknya. (AH)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *