Views: 218
CIREBON, JAPOS.CO – Selama ini masyarakat lebih tahu dan familiar istilah Agen Asuransi dari pada _Broker_ atau Pialang Asuransi. Padahal jika memasuki dunia perasuransian, dua istilah tersebut perlu diketahui perbedaannya saat kita membeli polis.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Utama PT Jasa Advisindo Sejahtera (JAS), Ahmad Zaki Prawira, SE.As, CIIB, ANZIIF, CIP di Cirebon usai membagikan bingkisan kepada komunitas warga, disaksikan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres RI) HR Agung Laksono.
Pembagian bingkisan dimaksud bentuk _corporate social responsibility_ atau CSR. Dalam kesempatan itu Agung Laksono memuji langkah dan cara JAS mengedukasi publik berasuransi yang tepat dan baik.
“Yang kita maksud sebagai publik, juga terutama kelompok atau komunitas termasuk korporasi,” ujarnya pada acara yang disisipkan dalam Silaturahmi dan Halal Bihalal HR Agung Laksono dan Dave AF Laksono dengan Sanak Family dan Keluarga Besar Cirebon yang berlangsung di sebuah hotel pada Sabtu 30 Agustus 2022.
Kepada setiap yang hadir JAS memberikan bingkisan berupa sembako. Acara ataupun model _gathering_ semacam ini tampaknya menjadi forum tepat mengedukasi masyarakat arti penting Pialang Asuransi. Sebab di sebagian publik memang masih ada kesenjangan pemahaman istilah Agen dan Pialang Asuransi.
Menurut ketentuan UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999, Pialang Asuransi adalah perusahaan, yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.
Sedangkan Agen Asuransi adalah seseorang yang bekerja sendiri atau bekerja pada badan usaha yang kegiatannya memberikan jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.
“Agen asuransi dan broker dapat dikatakan serupa tapi tak sama. Yang harus diketahui bahwa agen asuransi berpihak pada kepentingan perusahaan asuransi, sedsedangkan pialang berpihak pada kepentingan nasabah atau dapat juga dikatakan sebagai konsultan asuransi tertanggung,” jelas Yudhi Prastowo selaku Komisaris JAS.
Jadi apa perbedaan antara agen dengan broker asuransi? Agen asuransi dijalankan perseorangan dengan ketentuan setiap agen asuransi hanya boleh menjadi agen dari salah satu perusahaan asuransi saja. Untuk itu mereka menawarkan beragam produk perusahaan asuransi, terlepas dari apakah calon nasabah membutuhkan produk tersebut atau tidak.
Sedangkan _broker_ atau Pialang Asuransi, tidak bisa dilakukan perseorangan, tetapi harus berbentuk badan hukum atau perusahaan. Dengan begitu, akan memberikan kepastian kepada para nasabah, agar tetap bisa mendapatkan pelayanan yang profesional.
Diawasi Ketat OJK
Menurut Ahmad Zaki Prawira yang didampingi Direktur JAS Wardi Suwardi, APAI, perusahaan yang dipimpinnya juga diawasi secara ketat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan asosiasi yang menaunginya. Tujuannya agar menaikkan kredibilitas dan profesionalisme perusahaan.
Sebagai Pialang Asuransi, JAS akan merekomendasikan perusahaan dan produk asuransi yang tepat kepada tertanggung. “Jadi selama produk asuransi tersebut sesuai dengan kebutuhan dari tertanggung atau nasabah, kita bisa menawarkan pilihan asuransi yang tepat,” tambahnya.
Pialang Asuransi akan bertugas mewakili pihak tertanggung atau nasabah. Dengan begitu, JAS memiliki kemampuan dan ahli dalam melakukan negosiasi dengan pihak perusahaan asuransi, untuk memastikan hak dan kewajiban nasabah terpenuhi dan perusahaan asuransi pun merasa terbantu.
JAS didirikan di Jakarta sejak 2006, dengan Izin Usaha Pialang Asuransi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KEP-126/KM.5/2006. Perusahaanya juga tergabung Asosiasi Broker Asuransi Indonesia.
Tugas utama Pialang Asuransi membantu nasabah baik perseorangan maupun korporasi untuk mendapatkan informasi menyeluruh produk asuransi yang tepat.
Portofolio bisnis asuransi terbesar yang ditangani JAS antara lain Asuransi Jiwa Kredit yang menjamin sisa utang pokok, jika debitur meninggal dunia. Untuk itu pihaknya sudah bermitra di antaranya dengan nasabah Kookmin Bank Syariah Bukopin, BPRS HIK, Koperasi Danamu.
Selain itu bermitra dengan asuransi Contractor All Risk. Asuransi yang menjamin kerugian/kerusakan fisik suatu proyek dalam masa pembangunan. Untuk itu JAS dipercaya menjadi mitra PT. PP (Persero), Waskita Karya, Adhi karya, dan Jaya kontruksi.(AR)