Views: 188
PADANG, JAPOS.CO – Keluarga korban dugaan penganiayaan yang terjadi di jalan By Pas dekat Kantor Basarnas Kota Padang, mendatangi Kantor Mapolsek Koto Tangah Padang, Senin, (1/8/2022).
Kedatangan dari pihak keluarga korban penganiayaan Milenia Febriani ( Nia 22 th )ini, tidak lain dan tidak bukan, mempertanyakan kejelasan proses penanganan kasus penganiyaan yang terjadi pada adik kandungnya pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.
“Saya Alkaufa, kakak kandung dari Milenia Febriani, warga Olo Bangau Nagari Kataping Kecamatan Batang Anai, sebab sudah hampir satu bulan sejak korban melaporkan kejadian penganiayaan yang menimpa dirinya, hingga kini kasusnya belum jelas dan pelaku masih bebas berkeliaran,” terangnya.
Sebelumnya Japos,co pernah memberitakan kronologis dugaan penganiayaan tersebut yang terjadi.
Bermula ketika korban penganiayaan Milenia (22 th) minta ketemuan di jalan By Pas dekat Kantor Basarnas Kota Padang. Guna penyelesaian suatu masalah, sembari meminta hp yang dibawa pelaku penganiayaan M. Redha (28 th) tanpa sepengetahuannya.
Setelah ketemua, debat mulutpun terjadi sehingga berujung dengan penamparan dan pemukulan terhadap Milenia yang dilakukan M Redha.
“Memang adik saya sudah di BAP, tapi sayangnya, sampai sekarang tidak ada kejelasan walaupun si pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka pada hari Rabu (27/7/2022),” ujar Alkaufa usai mendatangi Kantor Mapolsek Koto Tangah Padang, Senin (1/8/2022).
Pelapor yang didampingi kakak kandung beserta tokoh masyarakat Olo Bangau, meminta Mapolsek Koto Tangah Padang, cepat memproses kasus dugaan penganiayaan terhadap Milenia yang dilakukan oknum mantan Wali Korong 8/7/2022).
“Saya berharap, M.Redha segera di proses secara hukum, karena saat ini kami dari keluarga merasa tidak senang dengan perilaku oknum Wali Korong,” tegas Alkaufa Via Selnya.
Sementara itu Kapolsek Koto Tangah Padang Sumbar, saat dikonfirmasi Japos Co’- melalui Kanit Reskrim mengatakan laporan saudari Milenia Febriani sedang dalam proses, bukan tidak diproses, saat ini kita sedang memproses hal itu. “Terlapor sudah kita naikan setingkat menjadi tersangka, cuma sementara wajib lapor tiga kali dalam seminggu dan bagaimana berkembangnya, sudah kita laporkan SP2HP kepada korban,” tegas Ipda Mardianto Senin, (1/8/2022) melalui selulernya. (D/H).