Views: 244
DHARMASRAYA, JAPOS.CO – Sebanyak 43 dari 52 Nagari di Kabupaten Dharmasraya akan melaksanakan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) serentak. Pengumuman tahapan dan jadwal pelaksanaan pemilihan secara resmi sudah dimulai sejak 12 Mei 2022.
Hal ini disampaikan oleh Bupati Dharmasraya ,dan dapat dikonfirmasi lewat humas pemerintahan kabupaten Dharmasraya Iwan Zamrud diruang kerjanya hari ini Senin (01/08/22).
Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Dharmasraya Nomor 188.45/34/KPTS-BUP/2022 tentang Penetapan Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Wali Nagari di Kabupaten Dharmasraya Tahun 2022.
Bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaan berpesan agar proses tahapan hingga hari pemungutan suara dapat berjalan kondusif dan lancar. Ketum Apkasi itu juga meminta dukungan seluruh masyarakat serta pihak terkait dalam mewujudkan proses demokrasi yang jujur dan adil.
“Sesuai arahan pimpinan (pak bupati) bagaimana pelaksanaan pilwana tahun ini dapat berlangsung aman, lancar, kondusif serta jujur dan adil. Oleh sebab itu, kita meminta dukungan dari masyarakat, Bamus nagari, panitia, dan TNI-Polri agar bersama-sama menyukseskan proses demokrasi ini, sehingga melahirkan pemimpin (walinagari) yang kredibel, memenuhi kapasitas, dan mampu melayani masyarakat,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa Hasto Kuncoro, didampingi Kabid Pemeberdayaan Nagari Yuli Andri, di ruang kerjanya, Kamis (28/7/2022).
Pemkab Dharmasraya berkomitmen terus mematangkan persiapan dan memantau pelaksanaan pemilihan wali nagari (kepala desa) serentak.
“Sebelum penetapan tahapan kita sudah melakukan persiapan, mulai rapat koordinasi di tingkat kabupaten bersama forkopimda, sosialisasi ke tingkat kecamatan, jajaran pemerintah nagari, hingga Badan Musyawarah (Bamus) nagari. Kita terus kawal pelaksanaannya sampai hari ini,” bebernya.
Disebutkannya Bamus telah menyelesaikan tahapan pembentukan panitia pemilihan nagari (PPN) pada 18-23 Juli, tahap selanjutnya akan diadakan sosialisasi dan pembekalan terhadap PPN yang rencananya digelar Senin 1 Agustus 2022.
Dalam SK Bupati, tahapan selanjutnya yakni penetapan pemilih sementara melalui pemutakhiran dan validasi data penduduk 1 sampai 31 Agustus, pengumuman daftar pemilih sementara 1 sampai 3 September.
Kemudian, usulan perbaikan dari pemilih dan keluarga yang tidak tepat atau terdaftar 5 sampai 7 September, pengumuman daftar pemilih tambahan 8 sampai 11 September, penetapan dan pengumuman daftar pemilih sementara yang sudah diperbaiki dan daftar pemilih tambahan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) 12 September.
Lalu, pengumuman penerimaan calon wali nagari 11 Agustus sampai 12 September, pendaftaran calon 13 sampai 19 September, pendaftaran diperpanjang sampai 25 September jika calo kurang dari dua orang.
Seleksi tambahan dilakukan pada 27 September 2022 apabila calon melebihi lima orang, penelitian berkas calon 20 sampai 25 september, penetapan dan pengumuman calon 29 September, masa kampanye 1 sampai 16 Oktober, masa tenang 17 sampai 19 Oktober.
“Pemungutan suara dan penghitungan dilaksanakan 20 Oktober. Hasil penghitungan suara diserahkan dari panitia ke Bamus Nagari dihari yang sama,” katanya.
Lebih lanjut disampaikan Bamus Nagari menyampaikan calon walinagari terpilih kepada Bupati melalui Camat pada 21 Oktober 2022, dan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan 22 Oktober sampai 21 November.(hum/erman chaniago).