Views: 297
SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Kampung Lantosan Desa Gunung Bayu kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun, kampung yang di kelilingi oleh perusahaan BUMN N3 dan N4, mayoritas masyarakatnya masih memegang teguh prinsip Adat dan Budaya, menjunjung tinggi nilai-nilai keragaman budaya serta patuh dan tunduk pada hukum hukum yang berlaku. Hal tersebut diungkapkan salah satu masyarakat kampung Lantosan Damanik.
Namun, ia menyesalkan setelah menggeruduk penginapan Zahra,dimana di dapati beberapa pasangan yang bukan suami istri di dalam penginapan tersebut, Minggu (23/7).
“Betul bang sudah berulangkali kami tegur dan melaporkan ke Kades, namun gak pernah di tanggapi serius,” beber Is seraya menambahkan.
Sementara Kades Gunung Bayu Jubir Sidiq Sinaga saat di konfirmasi membenarkan peristiwa di gruduknya penginapan tersebut, (27/07).
“Di undang masyarakat dan pengusaha penginapan di kantor Desa Gunung Bayu, untuk penyelesaian nya dan ada beberapa poin yang di sepakati antara masyarakat dan pengusaha,salah satu poinnya, untuk meninjau ulang izin usaha penginapan tersebut,” kata kades.
Dikesempatan yang sama Kades Ringan Darmaji penduduk asli kampung Lantosan mengatakan tidak ada izin lingkungan dengan berdirinya penginapan tersebut.
“Jarak antara penginapan Zahra tersebut dengan rumah ibadah yaitu Masjid Almuklisi hanya berjarak 50 meter saja dan keseharusan untuk mendirikan usaha penginapan harus ada izin lingkungan dan dari dinas pariwisata,” terang Darmaji
Camat kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun saat di mintai keterangannya terkait izin penginapan tersebut, melalui Kasipem Bosar Maligas B Sirait,mengaku sedang mempelajari izin-izin usaha penginapan tersebut.
“Sedang kita pelajari,” sebutnya singkat.(Bw)