Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJambiSUMATERA

Setelah Enam Jam Proses Autopsi Brigadir Yoshua DiKetahui Maksimal Delapan Pekan

×

Setelah Enam Jam Proses Autopsi Brigadir Yoshua DiKetahui Maksimal Delapan Pekan

Sebarkan artikel ini

Views: 186

JAMBI, JAPOS .CO – Setelah enam jam proses Autopsi jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat selesai sekitar pukul 15.00 WIB, Tim forensik akan membeberkan hasilnya pada empat hingga delapan pekan kedepan.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Ketua Umum Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia, Ade Firmansyah yang juga ketua tim Autopsi ulang Brigadir Yoshua di Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi. Dirinya menyebutkan bahwa pihaknya menghadapi beberapa kendala dalam Autopsi jenazah Brigadir Yoshua.

“Pertama, jenazah sudah diformalin dan sudah mulai mengalami pembusukan, namun dalam proses tadi kami berhasil meyakini adanya beberapa luka namun tetap harus kami lakukan penanganan lebih lanjut,” katanya, pada harikamis (28/7/2022).

Dikatakan Ade, bahwa dalam autopsi ini, pihaknya fokus pada luka-luka yang menurut dugaan keluarga adalah bukan luka tembak.

“Untuk melakukan pemeriksaan jaringan tubuh itu dua sampai empat minggu, dan saya sampaikan bahwa kami tidak ingin tergesa-gesa dalam pemeriksaannya.

Jadi kita perkirakan hasil autopsi akhir dapat diketahui antara empat sampai delapan minggu dari sekarang,” jelasnya.

Seperti diketahui, jenazah Brigadir Yoshua sendiri tiba di Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Bahar ini sekira pukul 09.00 WIB dan di lapangan, tampak sejumlah anggota Satbrimobda Polda Jambi berjaga di depan ruangan autopsi.

Sementara itu, awak media sudah banyak berkumpul menunggu selesainya proses Autopsi terhadap jenazah Brigadir Yoshua dan sebelum pelaksanaan autopsi ulang pihak keluarga direncanakan dapat melihat proses itu langsung melalui kamera CCTV yang sudah disiapkan.

Namun, hal tersebut tidak bisa dilakukan karena alasan kode etik kedokteran seperti yang disampaikan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak.

“Ditanya ulang sama Awak media kepada kamaruddin selaku kuasa hukum dari Brigadir Yoshua mengatakan Asak mefia itu Benar, awalnya direncanakan sedemikian namun batal karena ada pertimbangan lain yakni kode etik kedokteran,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Kamaruddin menyebut pihaknya sudah meminta pengawasan melalui dokter keluarga dan juga pengamat kesehatan dari Tim Kuasa Hukum.

“Saya jelaskan bahwa yang boleh melihat proses autopsi tersebut adalah yang ahli di bidangnya, kami dari pengacara tidak bisa juga namun sudah mengutus pengamat kesehatan dari kami,” tutupnya. (Rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *