Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Diduga Melakukan Penganiayaan, M Redha Dihentikan Sementara Jadi Wali Korong Olo Bangau Padang Pariaman

×

Diduga Melakukan Penganiayaan, M Redha Dihentikan Sementara Jadi Wali Korong Olo Bangau Padang Pariaman

Sebarkan artikel ini

Views: 497

PADANG PARIAMAN, JAPOS.CO – Diduga karena menganiaya Milenia Febriani (22 th), Wali Korong Olo Bangau Nagari Katapiang M.Redha Ilham (28 th) Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman, di berhentikan sementara oleh Wali Nagari Katapiang, berdasarkan dengan No. surat 821.3/112/Pem, tanggal 20 Juli 2022.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam surat pemberhentian tersebut tertulis, demi efektifitasnya pelaksanaan kegiatan Pemerintahan Nagari Katapiang, dan dalam rangka memenuhi ketentuan pasal 24 ayat 2d peraturan Bupati Padang Pariaman No.18 Tahun 2018, tentang susunan organisasi dan tata kerja Pemerintahan Nagari dan manajemen perangkat Nagari dan atau pasal 51e, undang undang No 6 Tahun 2014 tentang desa.

Peristiwa dugaan penganiayaan terhadap korban Milenia Febriani terjadi Jumat, (8/7/2022) bertempat  di Jl.By Pass dekat kantor Bazarnas Kota Padang. Atas dugaan penganiayaan tersebut, korban Milenia Febriani melaporkan M Redha Ilham selaku Wali Korong Bangau Nagari Katapiang ke Polsek Koto Tangah Padang tanggal 9 Juli 2022.

Informasi yang di dapat Japos.co, bahwa korban Milenia Febriani ada janjian dengan M. Redha Ilham untuk menyelesaikan masalah sambil meminta HPnya (red-Milenia) yang di bawa terduga penganiaya (red- M.Redha) dari rumah Milenia.

Namun saat bertemu terjadi cekcok antara korban dengan terduga pelaku penganiayaan yang berujung dengan penamparan dan pemukulan. (D/H)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *