Views: 181
CILEGON, JAPOS.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon berhasil amankan seorang pria RM (33) pengedar narkotika jenis sabu pada Minggu (24/07) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Shilton membenarkan kejadian tersebut.
“Betul bahwa Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten telah mengamankan RM seorang pria yang diduga pengedar narkotika jenis sabu,” kata Shilton.
Shilton menjelaskan tim melakukan penyelidikan ditempat yang menjadi lokasi para pengedar menyimpan paket narkotika jenis sabu di daerah hukum polres cilegon.
“Setelah dilakukan pemetaan dan pengumpulan informasi, diduga kuat barang haram tersebut disimpan oleh seseorang yang tinggal didaerah Ketileng Kota Cilegon, sampai akhirnya pada Minggu (24/07) sekitar pukul 17.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap RM dirumahnya Ketileng kota Cilegon,” ujar Shilton.
Shilton menjelaskan setelah penangkapan didapatkan beberapa barang bukti, “Ketika petugas melakukan penangkapan kemudian menggeledah dikamar tersangka RM didapati 12 bungkus paket narkotika jenis sabu siap edar yang disimpan didalam sebuah kotak dus kecil diatas meja didalam kamar, selain itu didapati juga satu pack plastik klip yang biasa digunakan mengemas narkotika jenis sabu, satu buah timbangan digital dan satu Unit handphone merk OPPO,” jelas Shilton.
Shilton juga menjelaskan tersangka mendapatkan sabu dari seseorang yang masih DPO.
“Dalam perbuatannya tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang yang berinisial B (DPO), dimana tugas tersangka yakni mengemas menjadi paket kecil sesuai takaran dengan menggunakan timbangan digital kemudian menyimpannya dengan cara dilempar di titik-titik lokasi sesuai arahan dari B tersebut, dan upah yang diterima tersangka yakni Rp1.000.000 untuk 10 – 15 titik,” kata Shilton.
Shilton menjelaskan tim akan berusaha keras untuk menangkap DPO, “Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten akan berusaha keras untuk menangkap tersangka B (DPO),” tegas Shilton.
Terkahir Shilton menjelaskan tersangka saat ini ditahan di Polres Cilegon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, “Pelaku dipersangkakan sesuai dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup,” tutup Shilton (Yan/Bidhumas).