Views: 179
DEPOK, JAPOS.CO – Titik Nurhayati,Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah ( KPUD ) Jawa Barat, ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Kota Depok,saat dirinya menjabat sebagai Ketua KPU Kota Depok 2015
Kasie Pidsus Kejari Depok, Mohtar Arifin mengatakan, penetapan tersangka berawal dari KPU Kota Depok mendapatkan dana hibah dari Pemkot Depok berdasarkan Keputusan Wali Kota Kota Depok Nomor 903/116/Kpts/DPPKA/Huk/2015 sebesar Rp37.485.044.500 ( Tiga puluh tujuh milyar empat ratus delapan puluh lima juta empat puluh empat ribu lima ratus rupiah).
“Serta Keputusan Wali Kota Kota Depok nomor: 903/340/Kpts/DPPKA/Huk/2015 tanggal 30 Oktober 2015 sebesar Rp 7.480.962.000. Sehingga total Dana Hibah T.A 2015 sejumlah Rp 44.965.962.000 ,” kata Arifin pada Wartawan
Tersangka Titik Nurhayati telah melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalanggunaan wewenang selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok tahun 2015, bersama dengan saksi FAJRI ASRIGITA FADILLAH (telah diputus dan mempunyai kekuatan hukum tetap sesuai Putusan Mahkamah Agung RI nomor: 1812K/Pid.Sus/2017 tanggal 05 Oktober 2017) dalam menggunakan dana hibah atas kegiatan fasilitas kampanye dan audit dana kampanye tahun 2015.
“Pada saat itu berupa pekerjaan debat terbuka pasangan calon dan iklan media massa cetak dan media massa elektronik Tahun Anggaran (TA) 2015, sebagaimana telah diuraikan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 817.309.091,- (delapan ratus tujuh belas juta tiga ratus sembilan ribu sembilan puluh satu rupiah),” jelasnya
Terkait modus operandinya, kata Arifin adalah melakukan konsprisasi dengan mengubah metode lelang menjadi Penunjukkan Langsung (PL).
“Selanjutnya melakukan penyusunan nilai HPS hanya menyalin dari angka-angka yang sudah ada di Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) revisi 1 tanpa melakukan survey dan komunikasi secara langsung kepada pihak televisi, radio, dan media cetak untuk mencari harga pasar mengakibatkan adanya kerugian keuangan Negara,” tegasnya.
lebih lanjut Ia menjelaskan, usai pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), langkah selanjutnya adalah sesegera mungkin untuk melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor di Bandung.
“Agar kasus KPU Kota Depok ini cepat di sidangkan,” terangnya
Arifin menuturkan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Mia Banulita,menunjuk empat Jaksa Penuntut Umum terbaik Kejari Depok untuk menangani dan menyidangkan kasus KPU Kota Depok di Pengadilan Tipikor Bandung. Mereka adalah Kasie Pidsus, Mohtar Arifin, Dimas Praja, Adi Tapangan dan Alfa Dera.
“Untuk jaksa-jaksanya kami memang menunjuk terutama jaksa di Pidsus yaitu saya sendiri (Mohtar Arifi), Dimas Praja, Adi Tapangan dan Alfa Dera (Jaksa Intel),” paparnya.
Mantan Ketua KPUD Depok itu, dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu Ahmad Sumarjoko Warga Depok yang juga Praktisi hukum.menilai Kasus korupsi dana sosialisasi yang menimpa mantan Ketua KPUF Kota Depok Titik Nurhayati bukanlah hal yang mengejutkan
Dikatakannya Kasus ini merupakan rentetan dari kasus yang sebelumnya sudah inkracht yang menimpa Fajri Asrigita Fadillah. Dalam hal ini Fajri melakukan tindak pidana korupsi tidak berdiri sendiri melainkan bersama dengan Titik Nurhayati sebagai Ketua KPUD Kota Depok.
Hanya saja saudara fajri dalam proses hukumnya telah terlebih dahulu ditemukan bukti kuat terkait penyelewengan dana sosialisasi dana pilkada 2015 dan pada akhirnya atas keterangan dan kesaksian saudara fajri diketahui saudari Titik Nurhayati juga ikut terlibat.
“Proses hukum setelah ditetapkannya status tersangka Titik Nurhayati artinya tidak mudah. Apalagi saat ini tersangka Titik Nurhayati menjabat sebagai anggota KPUD Jawa Barat, hal ini sudah barang tentu.proses hukumnya.berjalan dan aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksaan tidak menahan karena alasan kewenganan diskresi yg dimilikinya. Saya yakin setelah putusan pengadilan jika Titik Nurhayati diputus bersalah akan dieksekusi atau langsung ditahan oleh pihak kejaksaan,” tuturnya.(Joko Warihnyo)