Views: 204
KOTA PEKALONGAN, JAPOS.CO – Sebanyak 475 orang guru dan tenaga kependidikan honorer di satuan pendidikan negeri dibawah naungan Dinas Pendidikan Kota Pekalongan akhirnya mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) oleh Pemerintah Kota Pekalongan yang diserahkan secara simbolis oleh Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekalongan, Hj Sri Ruminingsih, dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekalongan, Zainul Hakim, berlangsung di Halaman Setda setempat, Senin (25/7/2022).
Usai menyerahkan, Walikota Aaf, sapaan akrabnya mengucapkan selamat kepada 475 orang pendidik dan tenaga kependidikan pengganti yang hari ini akhirnya bisa memperoleh SK dari Pemerintah Kota Pekalongan melalui SK Kepala Dinas Pendidikan sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dibawah naungan Dinas Pendidikan Kota Pekalongan. Menurutnya, hal ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan mutu pendidikan di Kota Pekalongan sebagaimana sejalan dengan salah satu visi dan misinya selama periodenya menjabat bersama Wakil Walikota Salahudin. Seperti diketahui, selama ini guru dan tenaga kependidikan honorer diangkat oleh kepala sekolah, dimana sesuai kebijakan, hal ini tidak seharusnya dilakukan. Sebab, yang mempunyai kewajiban memenuhi kebutuhan guru dan tenaga kependidikan adalah penyelenggara dalam hal ini Pemerintah Daerah (Pemkot Pekalongan), sedangkan kepala sekolah merupakan bagian dari guru, dan tenaga kependidikan yang tidak mempunyai kewenangan utnuk mengangkat guru dan tenaga kependidikan lainnya.
“Alhamdulillah penyerahan SK pada hari ini berjalan lancar, dimana ada 475 orang GTT dan PTT baik tenaga administrasi, tata usaha pengganti yang menerima SK Pengangkatan dengan beberapa kriteria penerima SK yang sudah ditetapkan diantaranya linearitas pendidikan, memiliki kompetensi, masa kerja, dan pada posisi yang dibutuhkan oleh jenjang pendidikan baik tingkat PAUD,TK, SD, maupun SMP,” ucap Aaf.
Aaf juga menyampaikan terimakasih kepada para kepala sekolah yang selama ini mengedepankan kepentingan peserta didik dan memastikan proses belajar mengajak di semua kelas dapat berjalan baik. Pihaknya berharap, usai para GTT dan PTT ini mendapatkan SK sebagai legalitas dapat menjadikan moment ini sebagai pemicu semangat mereka untuk lebih mengabdi kepada dunia pendidikan Kota Pekalongan.
“Penyerahan SK GTT dan PTT pada hari ini mudah-mudahan bisa memberikan semangat kepada mereka untuk memajukan dunia pendidikan di Kota Pekalongan, dan harus ada perubahan yang lebih baik lagi dari sebelum menerima dan sesudah menerima SK ini,” tegasnya.
Ditambahkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekalongan, Zainul Hakim yang merasa bersyukur, bahwa pada hari ini Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Pendidikan setempat telah melakukan sebuah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan bagi GTT dan PTT di satuan pendidikan negeri yang berada dibawah naungan Dinas Pendidikan yang sudah bertahun-tahun mengabdi. Adapun kriteria persyaratan pengangkatan SK GTT dan PTT ini diantaranya telah bersertifikasi, telah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), maupun memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dimana SK harus dari penyelenggara pendidikan.
“Sementara ini memang mereka sebelumnya diangkat untuk mendapatkan surat tugas maupun SK dari kepala sekolah. Sehingga, posisi mereka yang mengabdi sudah cukup lama itu sangat kasihan, tidak ada perhatian. Berbeda dengan sekolah swasta, yang karena dalam yayasan sebagai penyelenggara pendidikan, maka berhak menerbitkan SK. Sehingga, guru dan tenaga kependidikan yayasan justru sudah masuk di Dapodik dan memiliki NUPTK, mereka bisa ikut PPG dan memiliki kesempatan untuk mendapatkan sertifikasi guru,” papar Hakim.
Oleh karena itu, Dinas Pendidikan Kota Pekalongan berupaya untuk memberikan solusi melalui kajian bersama dan melakukan paparan dengan jajaran Pemkot Pekalongan dan Tim Anggaran Kota Pekalongan agar kesejahteraan para GTT dan PTT di sekolah negeri Kota Pekalongan bisa meningkat.
“Sehingga, dengan kepemilikan SK GTT dan PTT ini, mereka memiliki kesempatan untuk menambah kesejahteraan. Sebenarnya sumber penggajiannya masih sama, yaitu melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS), kalau mereka sudah masuk Data Pokok Pendidikan (Dapodik), nanti mereka juga mendapatkan dana bantuan penghargaan dan perlindungan (Harlindung) sebagai tambahan kesejahteraan bagi mereka,” tandas Hakim.(sofi)