Views: 315
DHARMASRAYA, JAPOS.CO – Pada hari Sabtu tanggal 23 juli 2022 sekira pukul 04.00 wib. bertempat di Jorong Pincuran Pauh Nagari Saok Laweh Kecamatan Kubung Kabupaten Solok,
Curanmor asal Dharmasraya ini sempat melarikan diri ke kabupaten tetangga dan berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Dharmasraya di Nagari Saok Laweh kecamatan Kubung kabupaten Solok.
Data pelaku yang diamanakan adalah mengamankan 2(dua) orang pelaku dengan Junaidi Putra Pgl. Putra, (P)18 th suku Minang, tidak bekerja, Laki-laki, Jorong Kampung Dondan Nagari Gunung Medan Kec Sitiung Kab Dharmasraya. Selanjutnya nama Musa inisial (M)15 th, Suku Minang, tidak kerja alamat Jrg Sungai Lansek Nag. Siguntur Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya.
Ungkap kasus berawal dari adanya penangkapan pelaku pencurian pada hari Kamis Tanggal 21 Juli 2022, Sekira pukul 12.40 Wib bertempat di dalam rumah Sdr. ULUL AZHAR Jorong Lubuk Pring Nagari Koto Baru Kec. Koto Baru Kab. Dharmasraya. adapun identitas nama pelaku :Nama : inisial (W)empat Tgl lahir : Lampung, 5 Maret 2005, Suku : Melayu ,Pekerjaan : Tidak Bekerja, Agama : Islam jenis kelamin : Laki-laki, Alamat : Jorong Kampung Dondan Nagari Gunung Medan Keamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya.
Dari penangkapan tersebut pelaku atas nama(P) dan (M) berhasil kabur sehingga pihak kepolisian melakukan pencarian terhadap pelaku dan didapatkan informasi keberadaan kedua pelaku berada di solok dan segera Unit Opsnal Satreskrim Polres Dharmasraya dan Reskrim Polsek Koto Baru gabungan dengan di bawah Pimpinan IPDA Rianra Yoseptian melakukan pengejaran ke solok dan kedua pelaku dapat tertangkap.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan pelaku an. (P) dan (M) juga melakukan pencurian pemberatan (curat) di daerah koto baru dekat stikes dimana laporan nya ada di polres dharmasraya,dari hasil penangkapan , adapun Barang bukti yang diamankan sebagai berikut satu( 1 )Unit Sepeda Motor Honda Beat warna biru Tanpa No. polisi 1 (satu) unit Kendaraan sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam tanpa Nopol, 1 buah celengan merek Pringles warna Merah dan1 buah celengan Pringles warna Hijau juga 1 buah Seng Plat kunci Rumah.
Kemudian tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Dharmasraya dan Polsek Koto baru guna proses lebih lanjut dengan penerapan pasal 363 ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.(erman chaniago).