Views: 201
TANGERANG, JAPOS.CO – Polsek Rajeg Polresta Tangerang mengamankan seorang pria berinisial MS (37) yang diduga melakukan pencabulan kepada adik iparnya yang berusia 19 tahun di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Rajeg AKP Nurjaman membenarkan kejadian tersebut, “Betul telah diamankan seorang pria berinisial MS warga Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang diduga melakukan pencabulan kepada adik iparnya,” kata Nurjaman pada Sabtu (22/07).
Nurjaman menjelaskan modus tersangka dalam menjalankan aksi pencabulan tersebut, “Modus tersangka adalah mengobati korban yang merupakan adik iparnya, karena terkena guna-guna,” kata Nurjaman.
Dalam hal ini Nurjaman menerangkan peristiwa itu terjadi dirumah tersangka, “Pada Minggu (10/07) di rumah tersangka di daerah Rajeg, tersangka yang mengaku memiliki kemampuan gaib menyebut adik iparnya terkena guna-guna, korban beserta sang ayah yang tak lain mertua tersangka, datang ke rumah tersangka untuk menjalani pengobatan gaib, dirumah tersangka korban diminta masuk kamar, sedangkan ayah korban di ruang tamu bersama istri tersangka atau kakak korban, dengan alasan ritual pengobatan, tersangka meminta korban melepas pakaian, namun korban sempat menolak,dan dipaksa oleh tersangka, setelah korban membuka pakaiannya, pada saat itulah tersangka menjalankan aksinya,” ujar Nurjaman.
Nurjaman juga menjelaskan bahwa pelaku beralasan pengobatan tidak bisa dilakukan hanya sekali, “Setelah itu, pelaku beralasan pengobatan tidak bisa dilakukan hanya sekali. Tersangka pun meminta korban untuk datang kembali besok, korban kemudian datang lagi esok harinya atau Senin (11/07) ke rumah tersangka, kali ini korban meminta agar pengobatan tidak seperti sebelumnya namun tersangka berkilah bahwa pengobatan mengusir guna-guna atau mahluk gaib harus dilakukan dengan cara demikian,” jelas Nurjaman.
Nurjaman menerangkan setelah kejadian korban bercerita kepada keluarganya, “Korban menceritakan kejadian itu kepada orang tua dan kakak korban atau mertua serta istri tersangka dan peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Rajeg oleh pihak keluarga,” jelas Nurjaman.
Setelah mendapat laporan dari pihak keluarga petugas langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Petugas langsung melakukan penyelidikan kemudian petugas segera menangkap tersangka dan membawa ke Polsek Rajeg untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Nurjaman.
Terkahir Nurjaman menjelaskan tersangka saat ini ditahan di Polsek Rajeg untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, “Atas perbuatannya tersangka terancam Pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutup Nurjaman. (Yan/Bidhumas).