Scroll untuk baca artikel
BANTENBeritaHEADLINESerang

Atas Dasar Kemanusian, Satreskrim Polresta Serang Kota Tidak Menahan NM Namun Wajib Lapor

×

Atas Dasar Kemanusian, Satreskrim Polresta Serang Kota Tidak Menahan NM Namun Wajib Lapor

Sebarkan artikel ini

Views: 193

SERANG, JAPOS.CO – Sesuai dengan permohonan penasehat hukum tersangka NM untuk tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota merespons dengan melakukan gelar perkara dan pengajuan saran pendapat berjenjang.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga di Polresta Serang Kota, “Dengan alasan kemanusiaan, bahwa tersangka NM mempunyai kewajiban untuk mendampingi anak-anaknya yang juga masih kecil, maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan tersangka NM melalui penasehat hukumnya untuk tidak dilakukan penahanan,” ujar Shinto pada Jumat (22/07) sekitar pukul 21.30 Wib.

Shinto menjelaskan jika pada malam ini NM dapat meninggalkan Polresta Serang Kota dan harus melakukan wajib lapor secara rutin

“Terhadap tersangka NM, penyidik mempersilahkan untuk meninggalkan ruangan penyidikan dan menghimbau untuk memenuhi wajib lapor ke penyidik secara rutin,” jelas Shinto.

Terakhir, Shinto mengatakan jika perkara NM masih tetap berjalan hingga ada kepastian hukum.

“Meski tidak dilakukan penahanan, penyidik tetap mempunyai kewajiban untuk menuntaskan perkara hingga memberikan kepastian hukum,” tutup Shinto. (Yan/Bidhumas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *