Scroll untuk baca artikel
BengkuluBeritaHEADLINESUMATERA

Kejari Mukomuko: Penangan Perkara Tindak Pidana Sesuai Petunjuk Jaksa Agung

×

Kejari Mukomuko: Penangan Perkara Tindak Pidana Sesuai Petunjuk Jaksa Agung

Sebarkan artikel ini

Views: 234

MUKOMUKO, JAPOS.CO – Dalam kurun waktu tujuh bulan di tahun 2022 ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko sudah melakukan banyak hal, baik kegiatan yang dilaksanakan berupa bantuan sosial maupun dalam penangan berbagai Kasus.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke- 62, Kejaksaan Negeri Mukomuko melalui Press Release bersama awak media , Kajari Mukomuko Rudi Iskandar SH. MH didampingi Empat Kasi memaparkan terkait kinerja Kejari Mukomuko dari Januari hingga Juli 2022 ini.

Kejari Mukomuko tidak hanya menangani berupa kasus pertimbangan hukun namun Kejari Mukomuko juga banyak melakukan kegiatan sosial seperti,   giat Jaksa masuk sekolah, penyuluhan hukum dan penerangan hukum, bidang Intelijen serta peresmian Rumah Restorasi Justice di Mukomuko.

Sementara untuk penanganan Kasus perkara hukum mulai Januari sampai Juli 2022 ini. Diketahui ada 12 perkara yang ditangani oleh pihak Kejari Mukomuko, hal tersebut disampaikan Kajari Mukomuko Jumat, (22/7) bertempat di Aula Kantor Kejari Mukomuko, Kepala Kkejari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH, didampingi Kasi Pidum, Kasi Datun, Kasi Pidsus dan Kasi Intel, mengungkapkan sebanyak 12 perkara. Dari 12 perkara tersebut, paling banyak ditangani adalah perkara pidana narkoba, pencurian dan penipuan.

Jenis perkara dan jumlah yaitu, Jenis perkara tindak pidana narkoba sebanyak 16 perkara. Tindak pidana pencurian 18 perkara, tindak pidana penganiayaan ada 6 perkara, tindak pidana penipuan dan penggelapan ada 9 perkara, tindak pidana perzinahan 2 perkara.

Kemudian tindak perlindungan anak ada 5 perkara, tindak pidana pemerasan pengancaman ada 1 perkara. Lalu tindak pidana KDRT sebanyak 2 perkara, tindak pidana laka lantas 3 perkara, tindak pidana kepemilikan sajam 1 perkara. Tindak pidana kesehatan 1 perkara, tindak pidana administrasi penduduk 1 perkara.

Sedangkan jumlah perkara yang masuk ke Kejari Mukomuko sebanyak 65 perkara, untuk jumlah perkara yang sudah inkrah sebanyak 39 perkara. Dan jumlah perkara pada proses penuntutan sebanyak 45 perkara, serta jumlah menempuh jalur Restorative Justice sebanyak 2 perkara.

Rudi Iskandar Kajari Mukomuko mengungkapkan, pihaknya saat ini akn mengedepankan penindakan perkara secara humanis, dan pencegahan. Seperti penyelamatan kerugian negara, yang dilakukan pada tahun ini. Kejari tahun ini berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 588.556.403, dari kasus korupsi baju linmas tahun 2019 lalu.

“Jaksa Agung menyampaikan beberapa hal, prioritas yang dilakukan oleh Kejari Mukomuko harus sesuai dengan petunjuk dari kejagung RI. Dalam penindakan perkara tetap mengedepankan azas humanis dan pencegahan, untuk mempercepat pemulihan perekonomian Nasional dan Daerah,” terang Kajari.(JPR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 41 SAMOSIR, JAPOS.CO –  Sejumlah Anggota DPRD bersama Plt Bupati Samosir Martua Sitanggang mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan Pagu sebesar Rp…