Scroll untuk baca artikel
BANTENBeritaHEADLINESerang

Cari Uang Tambahan, Seorang Pengamen Nekat Jual Ganja Berhasil Ditangkap Polres Serang

×

Cari Uang Tambahan, Seorang Pengamen Nekat Jual Ganja Berhasil Ditangkap Polres Serang

Sebarkan artikel ini

Views: 185

SERANG, JAPOS.CO – Satu lagi pengamen nyambi jualan ganja ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang. Kali ini tersangka berinisial MN (21) dicokok di kontrakannya di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

MN sendiri merupakan warga Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang. Hasil dari penangkapan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 paket ganja yang dibungkus plastik klip bening serta handphone yang dijadikan alat transaksi.

Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu menjelaskan tersangka MN ditangkap pada Senin (18/07). “Awalnya petugas memperoleh informasi dari masyarakat jika tersangka sering menyalahgunakan narkoba. Berbekal dari laporan tersebut, tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan,” kata Michael kepada media pada Jumat (22/07).

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi jika MN sedang menguasai narkoba dan pada Senin (18/07) sekitar pukul 10.00 petugas menangkap MN di rumah kontrakannya dan melakukan penggeledahan. “Dalam penggeledahan, petugas mengamankan 3 paket ganja yang disembunyikan dalam lemari pakaian. Bersama barang bukti, MN langsung dibawa ke Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Michael.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui MN mendapatkan ganja tsrsebut dari orang yang mengaku bernama Bang Jago (DPO). Namun tersangka tidak mengetahui lebih dalam karena transaksi dilakukan melalui telepon.

“Kalau untuk motif, tersangka ingin mendapat penghasilan tambahan dari menjual ganja. Selain mendapat keuntungan uang, juga bisa mengkonsumsi gratis,” terang Michael.

Akibat dari perbuatanya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (Yan/Bidhumas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *