Views: 265
BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Pasca ditangkap David Kasidi, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Bukittinggi tahun 2012. Tim Intel Kejaksaan Agung selanjutnya akan menjalani pemeriksaan di Kejari Bukittinggi, Senin (25/7).
David harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dikursi pesakitan. “Kami sudah membentuk tim pemeriksa,” ujar Kepala Kejaksaan Negri Bukittinggi Ferizal SH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Pengki Sumardi pada wartawan.
Menurut Pengki, pemeriksaan David tidak didampingi pengacara yang ditunjuk negara, namun pemeriksaan tetap dilanjutkan.
“Kami sudah menyediakan pengacara negara untuk mendampingi David,” Pengki.
Pengki, perkembangan lidik tidak menampik pemeriksaan nanti akan menjurus pada pelaku lain yang menikmati dana hibah Pemko Bukittinggi.
“Tunggu sajalah hasil pemeriksaan Senin 25/7 , kami akan informasikan pada warga masyatakat”, ujar Kasi intel Kejaksaan Negeri Bukittinggi menjanjikan.
Mencuatnya kasus tindak pidana korupsi dana hibah Pemko Bukittinggi. Setelah DPD KNPI kota Bukittinggi mengajukan proposal dana hibah tahun 2012, melalui proposal yang ditandatangani David Kasidi 7 November 2012, nomor surat 06/DPD-KNPI/Bkt/XI/2011 sejumlah Rp. 1,2 milyar.
Namun realisasinya dikabulkan Pemko hanya Rp. 200 juta. Penggunaan dana inilah yang tidak bisa dipertanggung jawabkan David dan pengurus KNPI Bukittinggi.
Melirik secara detail yang menikmati dana hibah tidak hanya David. Ada pihak lain yang terlibat dan bertanggung jawab.
Sebelumnya sudah inkrah putusan hakim tipikor Padang yang menghukum bendahara KNPI Bukittinggi 2 Tahun penjara tahun 2019. Sekarang menyusul David Kasidi yang sempat DPO 4 tahun. (Yet)