Views: 215
CIAMIS, JAPOS.CO – Permasalahan sengketa lahan yang digunakan menjadi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kabupaten Pangandaran, telah diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis. Pemerintah Kabupaten Ciamis yang terseret dalam kasus tersebut sebagai salah satu pihak tergugat, termasuk pihak yang menang dalam persidangan.
Diketahui, sidang pembacaan putusan di PN Ciamis telah digelar Selasa (21/7). Dalam sidang tersebut, Hakim Ketua, Vivi Purnamawati serta Hakim Anggota Achmad Iyud Nugraha dan Arpisol, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Selain itu majelis hakim PN Ciamis juga menyatakan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.070.000.
Menurut Kepala Bagian Hukum Setda Ciamis, Deni Wahyu Hidayat, SH, majelis hakim menilai objek gugatan yang dilakukan oleh Penggugat (Patrice Kawengian) melalui dokumen alat bukti dan saksi-saksi, dalam fakta persidangan yang digelar tidak sesuai. “Dalam catatan Pemerintah Desa Babakan Pangandaran itu, tidak ada lahan yang ditunjukan oleh SPPT (surat pemberitahuan pajak terhutang) letak tersebut, tetapi lokasi itu ada di luar kawasan Pelabuhan Cikidang Pangandaran,” ujar Deni kepada para awak media.
Ditambahkannya dengan menangnya Pemkab Ciamis dalam persidangan tersebut maka Pemkab Ciamis sudah tidak ada sangkut-pautnya dengan Penggugat Patrice Kawengian. Status persidangan kasus itu pun tidak bisa ditingkatkan lebih jauh lagi. “Objek tersebut sudah jelas sekarang, bukan milik penggugat. Jadi tidak bisa ditingkatkan gugatannya kecuali dengan objek yang baru. Apalagi sekarang sudah melewati 14 hari, penggugat tidak bisa mengajukan banding,” tukas Deni.
Sebelumnya diberitakan, Patrice Kawengian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Ciamis. Objek gugatan berupa lahan yang kini menjadi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kabupaten Pangandaran. Adapun dulu Kabupaten Pangandaran masih berupa kecamatan yang masuk wilayah Kabupaten Ciamis. Selain menyeret Pemkab Ciamis, penggugat juga menggugat sejumlah pihak tergugat lainnya. Diantaranya Pemkab Pangandaran serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Kasus ini berawal dari jual beli lahan pada tahun 2001. Namun pada tahun 2021, lahan yang dianggap milik Patrice tersebut berubah fungsi dan kepemilikannya. Setelah melalui masa persidangan, nomor SPPT yang diakuinya dan SPPT milik pemerintah berbeda persil yang digugatkan.
Hingga berita ini diterbitkan, Penggugat Patrice Kawengian belum memberikan tanggapannya atas hasil persidangan tersebut. (Mamay)