Scroll untuk baca artikel
BeritaBODETABEKDepokDKIHEADLINEJakarta Pusat

Resmi !!! Hari Ini Habib Rizieq Bebas Bersyarat

×

Resmi !!! Hari Ini Habib Rizieq Bebas Bersyarat

Sebarkan artikel ini

Views: 307

JAKARTA, JAPOS.CO – Setelah menjalankan lebih dari dua pertiga masa tahanan.Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat hari ini, Rabu (20/7/2022). Tim advokasi HRS, Aziz Yanuar mengaku bersyukur kliennya mendapatkan program pembebasan bersyarat.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

“Alhamdulillah dan puji serta syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas rahmatnya, Habib Rizieq Syihab telah selesai menjalani proses hukum pada hari Rabu, 20 Juli 2022 dengan mengikuti program Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Aziz dalam keterangannya, Rabu (20/7/2022).

Dikatakan Aziz, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap. Habib Rizieq telah menjalankan masa pidana sebagaimana putusan dimaksud.

“Atas pidana tersebut, Habib Rizieq Shihab telah menjalankan lebih dari dua pertiga masa tahanan. Sehingga berhak mengikuti program Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”ungkapnya.

Aziz Juga memberikan apresiasi kepada pihak-pihak terkait yang telah membantu dalam rangkaian proses hukum Habib Rizieq hingga mendapatkan bebas bersyarat.

“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Kepala Lapas Cipinang, Kepala Bapas Jakarta Pusat, Kapolri, Kepala Tahti Mabes Polri, Kepala Rutan Bareskrim Mabes Polri dan seluruh pihak yang telah membantu dalam rangkaian proses hukum terhadap Habib Rizieq Syihab hingga kembali ke masyarakat dan umat,” katanya.

Sementara itu Koordinator Humas dan Protokol Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti mengatakan Habib Rizieq telah bebas bersyarat hari ini, Rabu (20/7/2022).

Habib Rizieq merupakan narapidana atas dua tindak pidana terkait kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana. Habib Rizieq ditahan sejak 12 Desember 2020

“Bahwa yang bersangkutan (Habib Rizieq Shihab) mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022,” tegas Rika  dalam keterangannya.

Disampaikan Rika masa percobaan bebas bersyarat Habib Rizieq sampai 10 Juni 2024. Adapun Ekspirasi pada 10 Juni 2023. (Joko Warihnyo)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 70 KETAPANG, JAPOS.CO – Peningkatan Pembangunan Pertanian dikecamatan merupakan salah satu tugas stakeholder pembangunan pertanian di kecamatan terutama BPP dan pihak pihak terkait lainnya, berbagai hal dilakukan untuk mendukung keberlangsungan…