Scroll untuk baca artikel
BengkuluBeritaHEADLINESUMATERA

Dugaan Korupsi Replanting Sawit Rp 150 Milyar, Kejati Bengkulu Tetapkan 4 Tersangka

×

Dugaan Korupsi Replanting Sawit Rp 150 Milyar, Kejati Bengkulu Tetapkan 4 Tersangka

Sebarkan artikel ini

Views: 209

BENGKULU,JAPOS.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi replanting kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, dengan anggaran Rp 150 miliar dengan melibatkan ribuan petani.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan empat orang tersangka kasus korupsi replanting kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Utara pada Sabtu (15/7/2022) pukul 02.15 WIB. Kasus ini menelan anggaran Rp 150 miliar yang melibatkan sekitar 2 ribuan petani penerima bantuan.

Dilansir dari Kompas.com, penetapan 4 tersangka tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu Heri Jerman.

“Saya semalam bekerja sampai jam 02.00 WIB. Memang benar, kami telah menetapkan empat tersangka korupsi replanting sawit. Namun, siapa saja keempat orang itu saya akan umumkan resmi, Kamis (21/7/2022) ya. Kami masih melakukan pengembangan,” kata Heri Jerman di sela-sela rangkaian peringatan HUT Adhyaksa di Bengkulu, Sabtu (16/7/2022).

Untuk keempat tersangka kasus replanting sawit tersebut, saat ini telah ditahan oleh kejaksaan.

Untuk diketahui, replanting atau peremajaan sawit adalah penanaman kembali terhadap komoditi tanaman yang sebelumnya diusahakan. Replanting kebun sawit berarti mengganti tanaman kelapa sawit yang sudah tidak produktif lagi, umumnya tanaman sawit yang berusia lebih dari 25 tahun.

Secara umum program ini diperuntukkan untuk peremajaan kebun kelapa sawit, diajukan secara berkelompok. Uang ini berasal dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPKS) tahun 2019-2020. Ada sekitar 30 kelompok tani yang mengakses program ini, dengan total sekitar 2.000 petani terlibat di dalamnya.

Kejaksaan menilai program ini memiliki beberapa kejanggalan, di antaranya: Kartu Tanda Penduduk (KTP) penerima bantuan bukan pemilik kebun sawit, ada penerima bantuan yang ternyata sudah dinyatakan meninggal dunia, penggunaan dana bukan untuk sawit, tetapi realisasinya untuk replanting tanaman karet, tanaman jeruk, hingga membeli tanah milik Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan.

“Anggaran BPKS Rp 150 miliar itu diberikan melalui kelompok tani. Satu kelompok tani yang beranggotakan ratusan petani mendapatkan Rp 25 juta per hektare,” terangnya.(JPR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *