Views: 580
KALBAR, JAPOS.CO – Manager dan Security CS Mill pabrik kelapa sawit ( PKS) PT Mulia Bhakti Kahuripan (MBK)/ Dhanista Surya Nusantara (DSN) wilayah kebaya, Desa Batu Daya, Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat, ditengarai telah melakukan Intimidasi kepada Wartawan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) belum lama ini.
Kejadian intimidasi wartawan dan LSM tersebut terjadi pada hari Kamis 14 Juli 2022 di halaman pos security pabrik PKS. Saat wartawan dan LSM memenuhi undangan Dinas PERKIM-LH yang sedang menindaklanjuti laporan LSM TINDAK, terkait adanya dugaan Limbah cair pabrik sawit yang meluap cemari sungai.
Menurut keterangan Yani Wartawan Raden Media (korban Intimidasi), dirinya diintimidasi oleh Manajer PKS Mill Robi, Roki KTU, security bernama Atok dan staf lain nya. Menurut Yani, dirinya dan Tim LSM dilarang untuk membawa handphone, kamera dan tas masuk kedalam kantor pabrik untuk ikut pertemuan antara pihak Manajemen perusahaan, Tim dinas PERKIM-LH, Tim LSM dan Wartawan. Yani menjelaskan dirinya di intimidasi dengan sikap arogan, dan nada tinggi dikelilingi oleh manager, security CS, dan dirinya diseret ke arah tulisan peraturan membawa handphone.
“Saya diintimidasi, mereka dengan arogan nada tinggi ke saya, saat itu saya dikelilingi mereka, tidak hanya itu saya diseret ke arah tulisan peraturan membawa henpon” ungkap Yani (korban) selaku wartawan Raden Media saat dikonfirmasi Japos.co (15/ 07) di kediamanya.
Kejadian wartawan dan LSM yang diintimidasi ini dibantah oleh pihak perusahaan,
Menurut keterangan Wawan selaku humas Regional saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp (16/07), pihaknya membantah adanya tindakan intimidasi dan pihak perusahaan sudah menjalankan standar operasional Prosedur, menurut pihak perusahaan untuk memasuki kawasan pabrik dilarang membawa Handphone.
“Bukan intimidasi bang,tapi SOP di Mill itu memang tidak boleh bawa hp, dan sudah disampaikan, hanya kawan kawan ngk mau awalnya, makanya ditunjukan SOP yang jelas tertulis di situ. Kalau bicara security mereka pasti menjalankan SOP perusahaan, karena jangankan dari luar,yang karyawan sendiri aja ngk boleh pak,terkecuali sudah diijinkan sama pimpinan,” ungkap Wawan kepada Japos.co via pesan WhatsApp.
Secara terpisah, menurut LSM TINDAK indonesian Supriadi saat dikonfirmasi menduga bahwa pihak Manager mill, Security dan Staf lainnya PT. MBK/DSN dengan sengaja melakukan tindakan arogan dan intimidasi tersebut karana merasa panas, gerah atau tidak terima atas aduan Limbah perusahaan meluap ke sungai ke Dinas PERKIM-LH Ketapang. “Tindakan intimidasi ini ada dugaan sudah direncanakan oleh pihak perusahaan”. Ungkap Supriadi kepada Japos.co.
Tidak hanya itu, Supriadi juga mempertanyakan kenapa aturan melarang membawa handphone hanya berlaku kepada tim media dan LSM sedangkan karyawan perusahaan, manajer, dan pihak dinas PERKIM-LH yang berada di dalam Ariel pabrik bisa bebas membawa handphone.
“Harusnya aturan perusahaan tersebut berlaku surut pada semua orang tanpa kecuali,” tutur Supriadi .
Tindakan dengan sengaja mengintimidasi dan menghalangi tugas jurnalistik jelas diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). (Tim)