Scroll untuk baca artikel
BengkuluBeritaHEADLINESUMATERA

Penyelesaian Konflik Agraria di Mukomuko, Pemkab Bentuk Gugus Tugas Reforma Agraria

×

Penyelesaian Konflik Agraria di Mukomuko, Pemkab Bentuk Gugus Tugas Reforma Agraria

Sebarkan artikel ini

Views: 204

MUKOMUKO, JAPOS.CO – Upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu bersama dengan DPRD  setempat sepakat untuk mengupayakan penyelesaian konflik agraria antara warga dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

“Kita sudah sepakat dengan  Ketua DPRD dan pansus untuk menyelesaikan konflik agraria di daerah ini,” kata Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko Drs Yandaryat P, Rabu (13/7).

Di hadapan puluhan demonstran yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Desa Air Berau, Kabupaten Mukomuko, Yandaryat mengatakan telah membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria dan DPRD juga telah membentuk panitia khusus untuk menyelesaikan konflik agraria antara warga dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Dalam unjuk rasa itu warga menolak perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Ia mengatakan gugus tugas ini akan menjawab persoalan persoalan berhubungan  yang ada di Air Rami dan Talang Arah dan menjawab di Air Berau.

“Gugus Tugas Reforma Agraria ini bekerja sesuai tahapan tahapan pertama perencanaan memanggil perusahaan yang ada masalah dengan masyarakat,” kata Yandaryat.

“Kami telah perintahkan Asisten I untuk memanggil PT DDP untuk diminta keterangannya berhubungan dengan perpanjangan izin yang ada di PT BBS dan Air Berau Estate,” ujarnya,

Terkait tuntutan warga soal fasilitas kebun masyarakat, ia mengatakan, pemerintah setempat dan DPRD sepakat agar Peraturan Menteri Pertanian No. 18 tahun 2021 tentang Fasilitasi Kebun Masyarakat melibatkan tenaga ahli.

“Kita minta tenaga ahli menjelaskan kepada pemerintah bagaimana fasilitasi kebun masyarakat 20 persen jangan sampai beda tafsiran. Kalau tim ahli di undang dan kawan-kawan diundang jangan ada dusta diantara kita,” jelasnya.

Ketua Koalisi Masyarakat Sipil Kabupaten Mukomuko Dedi Hartono mengatakan kedatangan KMS menolak perpanjangan izin dan pengajuan HGU baru PT Daria Dharma Pratama (DDP) Air Bikuk Estate.

“Sebelum berakhirnya masa HGU PT DDP ABE, pada tanggal 13 Februari 2016 telah disepakati bahwa seluruh HGU PT DDP ABE yang habis masa izinnya wajib dikembalikan kepada masyarakat,” terangnya.

Ia menyebutkan, mulai habis masa HGU PT DDP Air Bikuk Estate tanggal 31 Desember 2021, maka setelah itu masyarakat melakukan pengambilalihan tanah tersebut dengan mendudukinya untuk diolah dan dibangun kebun masyarakat.(JPR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *