Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

Banyak SD di Kabupaten Ciamis yang Tidak Punya Kepala Sekolah

×

Banyak SD di Kabupaten Ciamis yang Tidak Punya Kepala Sekolah

Sebarkan artikel ini

Views: 134

CIAMIS, JAPOS.CO – Sekitar 130 Sekolah Dasar (SD) di tatar galuh Ciamis tidak memiliki kepala sekolah definitif. Kekosongan tersebut disebabkan karena banyak kepala sekolah yang purna tugas atau pensiun. “Cukup banyak sekolah yang tidak punya kepala sekolah. Kami perkirakan hingga akhir tahun ini ada 200 sekolah tidak punya kepala sekolah, paling banyak jenjang SD,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, DR. Asep Saepul Rahmat, M.Si. didampingi Kepala Bidang Ketenagaan, Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, Tetet Widiyanti.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Diungkapkan Asep, posisi tersebut diisi oleh pelaksana tugas yang juga kepala sekolah dari sekolah lain. Dalam arti seorang kepala sekolah merangkap dua sekolah. “Meski tidak ada kepala sekolah, sampai saat ini tidak menemui hambatan. Proses kegiatan belajar mengajar, maupun kegiatan lain berjalan lancar. Upaya mengisi kekosongan posisi kepala sekolah, dengan mempersiapkan guru penggerak sebagai kepala sekolah. Hanya saja yang menjadi kendala, adalah terbatas jumlah guru penggerak. Oleh karenanya, dengan mengangkat penugasan guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah, “ ungkapnya.

Seorang kepala sekolah, jelas Asep, harus mengantongi rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan, Sekretaris Daerah, Pengawas Sekolah dan Dewan Pendidikan. Termasuk kualifikasi tertentu yang dipersyaratkan sebagai kepala sekolah. “Guru P3K dengan kualifikasi khusus juga dapat menjadi kepala sekolah. Hal ini untuk memudahkan dalam mengatasi kekurangan kepala sekolah,” jelasnya.

Asep mengatakan, saat jumlah guru penggerak di Kabupaten Ciamis sebanyak 34 orang untuk tingkat SD, SMP dan PAUD. “Sebagian besar guru penggerak SD. Ada 34 sekolah di Kabupaten Ciamis menjadi pilot projek sekolah penggerak. Terdiri 9 dari 131 SMP dan 25 dari 744 SD, “ katanya.

Seorang guru penggerak, tandas Asep, harus memenuhi kualifikasi. Mulai dari mengikuti seleksi langsung oleh pusat secara online. Mengikuti tes tertulis, membuat portofolio, wawancara dan simulasi mengajar. Setelah melalui tahap tersebut, guru tersebut harus mengikuti pendidikan dan latihan (diklat) selama 9 bulan. “Jika lulus baru menjadi guru penggerak. Kami motivasi guru ikut seleksi guru penggerak. Dengan demikian kami tidak kesulitan mengisi kekosongan kepala sekolah,” tandasnya. (Mamay)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 57 KETAPANG, JAPOS.CO – Peningkatan Pembangunan Pertanian dikecamatan merupakan salah satu tugas stakeholder pembangunan pertanian di kecamatan terutama BPP dan pihak pihak terkait lainnya, berbagai hal dilakukan untuk mendukung keberlangsungan…