Views: 179
KUBU RAYA, JAPOS.CO – Polres kubu raya menggelar kegiatan press release bertempat di Mako polres kubu raya, Rabu (13/07/22.)
Kegiatan tersebut di hadiri satreskrim Iptu Teuku Rivanda, di dampingi kasat Resnarkoba, AKP B Pandia dan mitra jurnalis Kubu Raya.
Kasatreskrim Iptu Teuku Rivanda menyampaikan press release dihadapan awak media, bahwa ada empat kasus pidana yang menonjol.
“Empat kasus yang paling menonjol dengan rincian Sebanyak 1 kasus kepemilikan senjata api tanpa hak izin salahnya menyebabkan orang luka berat,” terangnya.
Adapun rincian Press Release yang di ungkap oleh Polres Kubu Raya, Sebagai berikut. 1.LP/B/195./VI/2022. Polres kubu raya Polda kalbar.tabggal.01 Juni 2022. Kasus kepemilikan senjata api tanpa hak dan karena salahnya menyebabkan orang luka berat.
TKP: ditepian sungai wilayah parit pakotong desa Tanjung bunga, kecamatan telok pakedai kab.kubu raya waktu kejadian pada hari Selasa tanggal 31 Mai 2022. Jam 13.30 WIB.
Terlapor an. Alim Budiansyah Alias alim bin amiu (alm). Korban an. Ismail ujar Teuku Rivanda Iksan.
Satres Narkoba polres kubu raya juga telah berhasil mengungkap sebanyak empat kasus penyalahgunaan narkotika dengan total tersangka berjumlah enam orang.
Dan total barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 50,89 gram dengan hasil yang dicapai polres kubu raya berhasil menyelamatkan sebanyak 407 jiwa uangkap kasat narkoba AKP B Pandia.
Tindak pidana melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur pelapor Junaidi korban an. KY 16 tahun telapor Eddyson Napitupulu alias Edy alias Agus Supriyanto waktu kejadian pada hari Rabu 8 Juni 2022 jam 01.00 WIB.
TKP dalam pondok yang terletak di parit Banjar pal 9 Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya.
Untuk pasal yang di sangkakan kepada tersangka adalah pasal, 81 ayat . Undangan-undangan nomor 17 tahun 2016. Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016.
Tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2022, tentang perundangan anak menjadi undang-undang Jo.pasal 76.D. undangan-undangan republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara ucap IPTU Teuku Rivanda Iksan.
Selanjutnya kasat Reskrim polres kubu raya, IPTU Teuku Rivanda Iksan menambahkan, polres kubu raya akan menindak tegas pelaku-pelaku tindak pidana di wilayah hukum polres kubu raya.
“Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana di wilayah hukum polres kubu raya, dan peran serta masyarakat juga sangat kami perlukan berupa impormasi-impormasi terkait dengan adanya kasus pidana Yang terjadi di wilayah hukum polres kubu raya,” tambahnya.(amsah)