Scroll untuk baca artikel
BANTENBeritaHEADLINEPandeglang

Viral Dewa Matahari, Ini dia Penjelasan Kapolres Lebak Polda Banten

×

Viral Dewa Matahari, Ini dia Penjelasan Kapolres Lebak Polda Banten

Sebarkan artikel ini

Views: 145

LEBAK, JAPOS.CO – Viral Dewa Matahari, Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak Polda Banten melakukan penyelidikan terhadap yang diduga pelaku NT (62) Warga Desa Sawarna Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi, kasus yang terjadi di wilayah Desa Sawarna Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH membenarkan hal tersebut,
“Benar, Satreskrim Polres Lebak telah melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi diantaranya di duga Pelaku NT als AY, maupun saksi-saksi termasuk kita meminta keterangan Tokoh Agama seperti Ketua MUI Kabupaten Lebak dan Ketua MUI Kecamatan Bayah,” ujar Wiwin.

Wiwin juga menjelaskan langkah yang dilakukan Satreskrim Polres Lebak, “Langkah cepat ini dilakukan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan terjadi, Satreskrim Polres Lebak melakukan penyelidikan guna mencari ada atau tidak unsur tindak pidana dalam kasus tersebut dan saat ini Status NT masih sebagai Saksi,” ungkap Wiwin.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono menambahkan, “Berdasarkan hasil Penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap diduga Pelaku dan para saksi-saksi, belum diketemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut seperti tindak pidana penistaan agama,” tambah Indik.

Indik juga menjelaskan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap diduga pelaku dan bekerjasama dengan dokter spesialis kejiwaan.

“Selain itu kita juga sudah melakukan pemeriksaan diduga pelaku NT als AY ke dokter spesialis kejiwaan dan dari hasil pemeriksaan tersebut yang bersangkutan diindikasikan gangguan kejiwaan, psikopatologi yaitu diketemukan gejala gangguan jiwa yang dapat mengganggu aktivitas kehidupan sehari-hari sehingga disarankan kontrol dan minum obat ke Psikiater, sesuai dengan Nomor
Surat 001/SKKJ/RSUD/VII/2022 pada (12/07) sehingga tidak memenuhi unsur tindak pidana,” ungkap Indik.

Terakhir Indik menjelaskan kesimpulan kejadian tersebut merupakan pemahaman yang salah, “Dari semua pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa kejadian tersebut adalah merupakan pemahaman yang salah dan kesesatan berfikir tetapi tidak masuk kedalam penistaan agama dikuatkan dengan tidak adanya ajakan atau hasutan kepada pihak lain melainkan hanya pemikiran dan keyakinan pribadi saja, sehingga hal yang tepat terhadap terduga pelaku agar dilakukan pembinaan keagamaan dan pengobatan secara medis terkait penyakit gangguan kejiwaannya,” tutup Indik (Yan /Bidhumas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *