Views: 204
WAY KANAN, JAPOS.CO – Penggantian antar waktu (PAW) Ari Saputra dari Fraksi partai Amanat Nasisional (PAN) kepada Yang di lantik Adi Wijaya SH sebagai PAW. Hal tersebut di sampaikan Ketua DPRD Way kanan Nikman Karim pada acara rapat Paripurna PAW, di Gedung DPRD, Rabu (12/7/2022).
Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor : G/579/B.01/HK/2022 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Way Kanan masa jabatan tahun 2019-2024.
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Way Kanan Hi Raden Adipati Surya S.H.,M.M,, Ketua DPRD Kabupaten Way Kanan Nikman SH, Wakil ketua DPRD Kabupaten Way Kanan Romli, serta kepala OPD hingga jajaran Forkompimda.
Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya berharap, anggota DPRD Kabupaten Way Kanan yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dan fungsinya, serta dapat bersinergi dan saling mendukung dengan baik lembaga eksekutif maupun para pemangku kepentingan agar program kerja dapat dicapai.
“Semoga dilantiknya saudara Adi Wijaya menambah kuat kinerja DPRD Kabupaten Way Kanan, sehingga dapat senergi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Way Kanan untuk mencapai tujuan yakni mensejahtrakan Masyarakat,” katanya.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Way Kanan Nikman mengatakan, PAW anggota DPRD Kabupaten Way Kanan atas nama Adi Wijaya tersebut untuk mengisi kekosongan anggota legislatif dari PAN dari Ari Saputra, yang sedang melakukan rehabilitasi atas dugaan penyalahgunaan Narkoba.(Suhaili)