Views: 189
MUKOMUKO, JAPOS.CO – Satuan Narkotika Polres Mukomuko berhasil meringkus seorang pria asal Desa Karya Mulya, Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, saat melakukan transaksi Narkoba jenis Sabu, melalui press release bertempat di Mapolres Mukomuko, Kapolres didampingi Waka Polres dan Kasat Narkoba melakukan membeberkan peristiwa tindak penyalahgunaan barang haram tersebut.
Diketahui pelaku berinisial Yd (27) merupakan warga Desa Karya Mulya, Kecamatan Pondok Suguh ini, berhasil dibekuk oleh personil sat narkoba di depan gerbang Man 1 Mukomuko di Desa Pulau Payung, Kecamatan Ipuh Kamis (7/7) pada pukul 00.00 WIB, saat melakukan transaksi.
Dijelaskan Kapolres Mukomuko AKBP. Witdiardi, SIK, MH, bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan penyalahgunaan narkoba golongan I jenis Sabu- sabu. Pelaku diketahui melakukan transaksi melalui media sosial.
“Pelaku ditangkap saat bertransaksi narkoba didepan gerbang salah satu sekolah. Kemudian ditemukan satu paket ukuran sedang, yang diduga narkotika jenis sabu – sabu. Dibungkus dengan sepotong kertas timah rokok dan dibungkus kembali, dan selanjutnya pelaku diamankan di Polres Mukomuko,” beber Kapolres.
Selanjutnya pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.(JPR)