Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJambiSUMATERA

Bupati Anwar Sadat Hadiri Rapat Paripurna ke-4 Digelar DPRD Tanjabbar

×

Bupati Anwar Sadat Hadiri Rapat Paripurna ke-4 Digelar DPRD Tanjabbar

Sebarkan artikel ini

Views: 154

KUALATUNGKAL, JAPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) DPRD, gelar Rapat Paripurna Keempat (4) dalam rangka penyampaian laporan badan anggaran DPRD terhadap pembahasan Raperda tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dan Pengambilan keputusan DPRD terhadap pembahasan Raperda tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, serta Pendapat akhir Bupati atas keputusan DPRD terhadap pembahasan Raperda tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.

Rapat paripurna keempat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat H. Abdullah, SE yang didampingi oleh Wakil Wakil Ketua DPRD H. Muh. Sjafril Simamora, SH, serta Bupati Tanjung Jabung Barat Drs H Anwar Sadat,MAg.

Ketua DPRD dalam sambutannya mengatakan, sesuai dengan Peraturan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020, Pasal 150 Ayat (1) Huruf (b) Bahwa quorum tercapai.

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim dan dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam rangka penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD terhadap pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.

“Pengambilan Keputusan DPRD terhadap Pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, pendapat Akhir Bupati atas Keputusan DPRD terhadap Pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, Rapat dengan resmi saya buka”, tuturnya.

Ketua DPRD menyebutkan, Sesuai dengan Jadwal Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 dan Berdasarkan hasil Rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan TAPD/Tim Penyusun Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 dan para Kepala Perangkat Daerah serta memperhatikan Pasal 320 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang berbunyi “Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapat Persetujuan bersama.

“Sehubungan dengan itu dan sesuai dengan jadwal pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 Kabupaten Tanjung Jabung Barat setelah dilakukan pembahasan bersama antara Badan Anggaran dengan TAPD/Tim penyusun bersama, dalam rapat paripurna ini sebelum Pengambilan Keputusan Dewan, terlebih dahulu marilah kita dengarkan Laporan Badan Anggaran DPRD terhadap pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021”, sebut Abdullah SE.

Pembahasan Badan Anggaran DPRD terhadap Pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2021 yang dibacakan oleh Saudara Plt Sekwan Zulhendra.

“Sebelum kami tetapkan, kami tawarkan kepada Rapat Paripurna Dewan yang terhormat, apakah Laporan Badan Anggaran DPRD terhadap pembahasan Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 dan penetapan rancangan peraturan Daerah Menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2021”, papar Plt. Sekwan Zulhendra.

Sementara itu, Bupati Anwar Sadat dalam sambutannya menyampaikan, mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD, atas kerja kerasnya bersama eksekutif dalam pelaksanaan pembahasan tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.

“Kita mengucapkan terima kasih dan apresiasi khususnya kepada Badan Anggaran DPRD, yang mana telah membahas tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021”, ujarnya.

“Beberapa analisis serta kritikan dan saran dalam rangka memperbaiki sangat di butuhkan hal ini Untuk pembangunan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, kita berharap Opini WTP dapat terus dipertahankan untuk tahun tahun yang akan mendatang, dalam penyegaraan APBD Tahun Anggaran 2022 dan di tahun-tahun selanjutnya”, jelas Bupati Anwar Sadat.

Hadir dalam rapat paripurna tersebut, Sekda Tanjanjabbar, Unsur Forkopimda, OPD, Kabag, Kabid, Staf pungsional lingkup Tanjabbar, serta insan Pers. (Tenk/Hms DPR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 50 BINJAI, JAPOS.CO – Kota Binjai Sumatera Utara dilanda banjir besar pada saat pelaksanaan pemilihan kepala daerah ( pilkada ) walikota dan wakil walikota  periode 2024-2029,yang berlangsung pada Rabu…