Scroll untuk baca artikel
BANTENBeritaHEADLINEPandeglang

Pengecer Judi Togel Diciduk Polres Serang

×

Pengecer Judi Togel Diciduk Polres Serang

Sebarkan artikel ini

Views: 160

SERANG, JAPOS.CO – Lantaran usianya yang sudah tidak muda lagi dan mengaku harus menafkahi keluarga JA alias Japrot (58), seorang buruh harian lepas beralih profesi menjadi pengecer kupon judi togel.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Akibat ulah yang melanggar hukum, warga Desa Koper, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang ini tangkap Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang di rumahnya yang dijadikan tempat penjualan kupon togel.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan tersangka diamankan setelah pihaknya menerima laporan dari warga karena resah kampungnya telah dijadikan bisnis judi togel.

“Masyarakat tidak ingin lingkungannya dijadikan tempat peredaran judi togel. Warga sempat mengingatkan namun tersangka tidak mengindahkan,” kata Yudha pada Rabu (06/07).

Berbekal dari informasi masyarakat, personel Unit Pidum yang dipimpin Ipda Iwan Rudini langsung bergerak melakukan pendalaman informasi pada Senin (04/07) sekitar pukul 22.30, Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan tersangka di rumahnya berikut barang buktinya.

“Barang bukti yang diamankan yaitu 1 buku rekapan pasangan judi togel Pakong serta uang taruhan sebanyak Rp364 ribu,” ungkap Yudha.

Dalam kesempatan itu, Kapolres mengingatkan kepada masyarakat agar menjauhi perjudian apapun jenisnya. Selain judi, Kapolres juga mengingatkan agar menjauhi narkoba, sebab pihaknya akan menindak tegas para pelakunya tanpa pandang bulu.

Sementara AKP Dedi Mirza menambahkan dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui jika bisnis haram ini telah dilakukan sejak bulan April .

Adapun motifnya karena butuh biaya hidup keluarga, untuk bekerja tersangka mengaku sulit mendapatkan pekerjaan lantaran usianya yang sudah tidak muda.

Dalam sehari, tersangka mengumpulkan uang dari pemasang paling sedikit Rp700 ribu uang yang dikumpulkan dari pemasang kemudian diserahkan kepada pengepul.

“Setelah angka taruhan direkap, uang taruhan selanjutnya disetorkan kepada pengepul AE (DPO). Dari uang yang disetorkan, tersangka mendapat bagian 15 persen,” terang Dedi.

Akibat perbuatannya. “Tersangka  dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tutup Dedi. (Yan/Bidhumas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 90 BINJAI, JAPOS.CO – Kota Binjai Sumatera Utara dilanda banjir besar pada saat pelaksanaan pemilihan kepala daerah ( pilkada ) walikota dan wakil walikota  periode 2024-2029,yang berlangsung pada Rabu…