Scroll untuk baca artikel
BANTENBeritaHEADLINEPandeglang

Kabid Propam Polda Banten Saksikan Penandatanganan Fakta Integritas Siswa Seba

×

Kabid Propam Polda Banten Saksikan Penandatanganan Fakta Integritas Siswa Seba

Sebarkan artikel ini

Views: 234

PANDEGLANG, JAPOS.CO – Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabidpropam) Polda Banten menyaksikan penandatangan fakta integritas siswa Bintara Polri Tahun 2022, di Sekolah Polisi Negara (SPN) Mandalawangi Polda Banten pada Senin (04/7) sekitar pukul 08.00 Wib.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kegiatan penandatanganan fakta integritas tersebut di saksikan oleh Kabid Propam Polda Banten yang diwakili oleh Kasubbid Paminal Bidropam Polda Banten Kompol Dhyno Indera Setyadi.

Dalam kegiatan ini diikuti oleh 168 siswa Bintara Polri, sebelum dilakukan pelantikan para siswa diwajibkan untuk menandatangani fakta integritas yaitu perjanjian terikat dengan Polri, diantaranya setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Yudho Hermanto melalui Kasubbid Paminal mengatakan bahwa setiap anggota Polri wajib untuk menandatangan sumpah dan melaksanakannya.

“Setiap anggota Polri diwajibkan untuk menandatangani sumpah janji yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan,” kata Dhyno.

Isi dari fakta integritas sendiri yaitu, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, yang mana tidak terlepas dari Tri Brata yang menjadi pedoman hidup Polri dan Catur Prasetya sebagai pedoman kerja Polri yang harus di patuhi, dipedomani, dilaksanakan dan diaplikasikan dilapangan saat pelaksanaan tugas Polri serta kehidupan sehari-hari.

Setelah selesai di tanda tangani oleh para siswa Bintara Polri, maka berkas fakta integritas tersebut dibawa dan disimpan di Urusan Penelitian Personil (Urlitpers) Subbid Paminal Bidpropam Polda Banten, yang merupakan salah satu fungsi untuk mengurusi anggota Polri khususnya dalam Bidang pengamanan Internal dilingkungan Polri.

Perjanjian ini juga diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 13 Tahun 2016, karena dalam hal ini Propam merupakan Penegak Hukum Disiplin dan Kode Etik Profesi Polri bagi anggota Polri.

“Bila suatu ketika mereka ada yang melakukan Pelanggaran baik Hukum disiplin maupun kode etik profesi Polri, maka mereka telah melanggar sumpah janji Polri yang tercantum pada fakta integritas Polri yang sudah di tandatangani dan akan diproses sebagaimana peraturan dan ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri” tegas Dhyno.(Yan/Bidhumas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *