Views: 272
KAJEN, JAPOS.CO – Dalam rangka persiapan Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan dari OMBUDSMAN RI Tahun 2022,khususnya pelayanan kesehatan di tingkat Puskesmas kab pekalongan diharuskan melakukan updating website.
Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan menggandeng Dinkominfo menyelenggarakan pelatihan website Puskesmas dengan menghadirkan admin 25 Puskesmas untuk dilatih teknis pengelolaan website, di aula lantai 2 Dinkominfo.Rabu waktu setempat (29/6/2022)
Pelatihan dibuka oleh Plt Dinkominfo Anis Rosidi.Si didampingi kepala Bidang e-government Bambang Widjanarko,serta dihadiri pula Sekretaris Dinas Kesehatan dr. Budi Darmoyo. Diharapkan setelah pelatihan ini para admin Puskesmas mendapat pengetahuan pengelolaan website.
Plt Dinkominfo Kabupaten Pekalongan Anis Rosidi dalam sambutannya berharap seluruh personel di lingkup OPD Kabupaten Pekalongan mempunyai kecakapan digital.
“Ini sebuah keharusan. Seluruh personel di kabupaten Pekalongan , personel OPD harus melek IT,” tegas Anis
Anis menerangkan, Puskesmas semestinya memiliki website yang memuat profil, pelayanan maupun bagaimana cara berobat dan lainnya. “Nanti akan dilatih oleh tim kami , tolong diikuti dengan seksama, semoga apa yang kita lakukan pada siang hari ini membawa kemajuan dan diridhoi Alloh SWT sebagai niat luhur kita melayani masyarakat,” harapnya.
Lebih lanjut Anis menjelaskan perlunya Puskesmas melakukan rekap jumlah pasien tiap harinya yang kemudian diakumulasi tiap bulannya. Hal tersebut untuk mengenali antara lain jumlah penyakit, pasien, juga berapa total biaya yang dikeluarkan. “Itu yang menjadi dasar pemerintah. kita bisa menentukan jumlah kematian ibu hamil di tingkat kecamatan, kita juga bisa mengenali jumlah gizi buruk,” tandasnya.
Mengakhiri sambutannya, Anis mengajak para peserta memiliki semangat kerja yang tinggi meski ditengah keterbatasan. “Mari kita kembangkan budaya kerja yang bagus yaitu resources is limited but creativity unlimited.(Sumber daya itu terbatas, tapi kreatifitas dari sumber daya manusia tidak terbatas).(sofi)