Views: 197
PANDEGLANG, JAPOS.CO – Jajaran Unit Reskrim Polsek Patia Polres Pandeglang bekuk seorang pria berinisial (Osd )Alias (Ple ) yang diduga Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada hari Rabu ( 29/06 ) Jam 03.00 dini hari.
Penangkapan tersebut terjadi di kediaman pelaku tepatnya di kp pasirkeris Desa Cimoyan kecamatan Patia, penangkapan dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Patia dan tim opsnal polres Pandeglang dan langsung digiring ke mapolsek Patia.
Kapolsek Patia AKP Samsuri SH melalui Kanit Reskrim Patia Aipada Ahmad Ali Sonaji SH memaparkan kronologis kejadian, Bedasarkan hasil laporan H. Diding selaku korban, telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan pemberatan pada hari Senin jam 20.15 di kp Pasirgadung RT 001/001 desa Pasirgadung Kecamatan Patia.
“Berdasarkan laporan dari H. Diding selaku korban bahwa Pelaku Dengan cara membuka pintu gerbang Rumah Korban dan masuk ke kamar tengah rumah korban lalu pelaku merusak lemari, dan pelaku diduga telah menggasak harta benda Korban berupa uang tunai, 3 buah Handphone, beberapa buku tabungan dengan kartu ATM, surat BPKB Mobil dan sejumlah perhiasan, korban menderita Kerugian mencapai kurang lebih berkisar Rp 64.260.000,” paparnya.
“Setelah menerima laporan dari pihak korban, unit Reskrim Polsek Patia langsung mendalami kasus dengan meminta keterangan para saksi setelah dirasa sudah cukup bukti langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” imbuhnya.
Atas perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH-PIDANA dengan ancaman penjara 7 tahun.(Yan)