Views: 289
MUKOMUKO, JAPOS.CO – Kasus tindakan Dugaan Tindak pidana Korupsi berinisial Y, di Desa Pasar Ipuh, Kecamapatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, pada Senin, 27 Juni 2022 Kejari Mukomuko telah menetapkan sebagai tersangka tindak pidana koropsi terkait penyalahgunaan keuangan APBdes, DD dan ADD Tahun 2021 Desa Pasar Ipu.
Kajari Mukomuko Rudy Iskandar SH MH, melalui Kasi Intel Kasi Pidsus Agung Malik Rahman Hakim SH. MH didampingi Kasi Intel Rasiman SH Senin,(27/6) di aula Kejari Mukomuko memaparkan,” ditetapkan tersangka tindak pidana koropsi terhadap Kaur Keuangan Pasar Ipuh ini, merupakan adanya dugaan tindakan koropsi tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Desa Pasar Ipuh Tahun Anggaran 2021.
Lebih lanjut dikatakannya, pada tahun 2021 tentang peraturan APBDes Nomor 10 tahun 2001perubahan kedua tentang APBDes Desa Pasar Ipuh Tahun Anggara 2021 sejumlah Rp. 1.152.466.000,_ (Satu Milyar Seratus Lima Puluh Dua Juta Empat Ratus Enam Puluh Enam Ribu Rupiah), yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2021.
“Dimana hal tersebut diduga telah terjadi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran APBDes Desa Pasar Ipuh dengan tidak melaksanakan kegiatan fisik berupa pembuatan Sumur Bor dengan jumlah sebanyak Empat titik sesuai dengan APBDes, tidak dibayarkan nya Silva atau honor perangkat desa dan lembaga, serta membuat pertanggungjawaban piktif, atas pertanggungjawaban anggaran tahun 2021yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 327.495.919,_(Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Sembilan Belas Rupiah),” terang Kasi Intel.
Ini diketahui berdasarkan hasil laporan audit dari hasil perhitungan kerugian negara, Inspektorat Kabupaten Mukomuko Nomor: 104/LAP/2022/28 April 2022. Dengan masalah ini, kita melakukan ekspos tentang penetapan tersangka dalam perkara penyalahgunaan APBDes TA. 2021 sebagaimana pasal 184 Ayat 1 KUHAP, untuk menetapkan tersangka, berinisial Y, selaku Bendahara Desa Pasar Ipuh, atau inisial Y, selaku Kaur Keuangan Desa.
Kejaksaan Negri (Kejari) Mukomuko telah menetapkan penahanan terhadap tersangka Y selam 20 hari terhitung tanggal 27 Juni 2022 sampai dengan 10 Juli 2022 yang dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Mukomuko.
“Semula saat dipanggil pihak Kejari tersangka Y tidak hadir pada pemeriksaan Kejari Mukomuko dengan alasan sakit dengan menunjukan surat keterangan dari dokter Puskesmas Ipuh, perbuatan tersangka tersebut diancam dengan hukuman pidana dengan pasal 2 ayat 1 pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1099 yang telah dirubah ydengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana koropsi untuk pasal 5 ayat 5 KUHP,”pungkasnya.
Sementara Pendamping Hukum tersangka Y Zulkarnaen SH mengatakan selaku PH tersangka, kita untuk sementa kita akan dan mejalani proses nya dan mengikuti dari pihak kejaksaan dulu , Kita melihat Daria tersangka yang disampaikan pihak Kejari tadi, saya yakin dan percaya, jika kasus ini dikembangkan pasti ada tersangka yang lain ujarnya. Pemeriksaan dilakukan terhadap tersangka Y mulai dari pukul 9. WIB 20.48 Menit, terkait kesehatan serta terkait beberapa item pertanyaan. (JPR)