Views: 170
BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Dua sahabat antara Ita dan Yanti yang memeiliki persoalan yang tidak kunjung selesai akhirnya berujung di Pengadilan Negeri Bukittinggi.
“Yanti meminjam uang kepada Ita senilai Rp. 800 juta. Dengan boroh (jaminan) 2 sertifikat tanah dan rumah,” urai Ita di Sekretariat PWI.
Setelah kesepakatan tidak kunjung terwujud dengan membangun rumah diatas tanah yang bersebelahan dengan sertifikat yang sudah ada bangunan, akhirnya Ita meminta kembalikan uangnya pada Yanti.
“Setelah berulang kali Ita mendatangi rumah Yanti hanya janji yang menjadi harapan Ita untuk dapat kembali uang nya,” urai Ita mengisahkan pada Wartawan.
Ketika dikonfirmasi dengan Yanti yang terkait persoalan pinjaman dengan Ita, Yanti yang didampingi orang tua dan suaminya mengakui. Namun akan mengembalikan pinjaman Ita setelah rumahnya terjual.
Peristiwa Ita dan Yanti akhirnya berujung ke meja hijau, Dafriyon selaku kuasa hukum Yanti menjelaskan, awalnya mereka berteman, namun adanya kesepakatan yang tidak terwujud sehingga sampai ke Pengadilan dengan tuntutan wanprestasi, Rabu (22/6). (Yet).