Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

Jelang Idul Adha, Disnakan Kabupaten Ciamis Perketat Aturan Ternak yang Masuk dari Luar Daerah

×

Jelang Idul Adha, Disnakan Kabupaten Ciamis Perketat Aturan Ternak yang Masuk dari Luar Daerah

Sebarkan artikel ini

Views: 176

CIAMIS, JAPOS.CO – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H, Bupati Ciamis, H. Herdiat Sunarya meminta seluruh jajaran baik Camat maupun Kepala Desa untuk dapat memastikan hewan yang akan di qurbankan terbebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Hal tersebut disampaikan Bupati Ciamis saat membuka acara sosialisasi pelaksanaan qurban, pemotongan hewan dan lalu lintas ternak dalam situasi wabah PMK di Wilayah Kabupaten Ciamis bertempat di Aula Sekretariat Daerah Ciamis, Senin (20/6). “Wabah PMK ini tentu sangat berpengaruh pada keselamatan masyarakat, kami berharap keseriusan, kehati-hatian dari seluruh jajaran pemerintahan terutama kadis peternakan, dokter hewan, Camat serta Kepala Desa,” ujar H. Herdiat.

Bupati Ciamis juga berharap agar lalu lintas ternak turut menjadi perhatian semua pihak, agar hewan-hewan yang didatangkan dari luar daerah dapat terjamin kesehatannya dan terbebas dari PMK. “Dalam menghadapi wabah ini harus memilki semangat juang tinggi tidak boleh menyerah, kita harus selalu berupaya semata-mata untuk melindungi masyarakat. Kita harus jemput bola, memeriksa hewan qurban terutama yang datang dari luar, ” jelas H. Herdiat.

Menurutnya, jika dilihat dari sudut ekonomi dengan adanya wabah PMK ini tentu merugikan masyarakat baik konsumen maupun pedagang atau bandar. Bagaimana caranya pelaksanaan Qurban dapat berjalan seperti biasa tapi masyarakat harus betul-betul terlindungi. “Saya berharap agar kegiatan sosialisasi ini dapat mengsinkronkan antara kajian ilmiah dengan aturan agama sehingga ibadah Qurban betul-betul dapat dilaksanakan sesuai syari’at, “ ujar H. Herdiat.

Sementara itu, Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Kabupaten Ciamis, H. Syarief Nurhidayat mengatakan tujuan kegiatan sosialisasi ini adalah untuk menyampaikan informasi kepada semua pihak baik pelaku usaha, panitia qurban dan masyarakat tentang pelaksanan qurban serta lalu lintas ternak di Provinsi Jawa Barat.

Selain itu, kegiatan tersebut juga untuk menyampaikan kondisi PMK dan upaya pencegahan pengendalian penyebaran virus PMK di wilayah kabupaten Ciamis. “Kegiatan sosialisasi ini menggunakan konsep Hybrid Meeting yaitu gabungan dari partisipasi peserta secara langsung berpusat di Aula Setda sebanyak 120 peserta dan virtual baik di kantor kecamatan, Kantor KUA Kecamatan dan kantor desa sebanyak 470 peserta,” kata H. Syarief.

Kegiatan diakhiri dengan penyerahan plakat dari Bupati Ciamis kepada para narasumber yaitu Koordinator substansi zoonosis Direktorat kesmavet Kementerian Pertanian RI dan Kepala Balai pembibitan dan pengembangan inseminasi buatan ternak sapi potong Ciamis.

Perketat Pengawasan Hewan Qurban

Sementara itu dari pantauan tim Jaya Pos, untuk memastikan kesehatan hewan qurban, Disnakan Kabupaten Ciamis terus melakukan pengawasan ketat terhadap setiap hewan qurban yang masuk ke Kabupaten Ciamis dan harus disertai surat dari SKKH dari daerah asal hewan tersebut.

drh. Asti Kurnia, Kepala Bidang KIKPP mengatakan, saat ini di Kabupaten Ciamis sudah ada laporan perkembangannya sejak Mei tahun ini, ada yang negatif dan ada yang positif, makanya kami melakukan sosialisasi. Final analysis perkembangannya, dari 12 ekor dites ada 11 ekor positif, makanya dikarantina dan diperlakukan dengan sportif. “Alhamdulillah sudah sembuh dan aman sementara, di Kabupaten Ciamis tidak ada lagi kasus. Untuk mengetahui ciri-ciri hewan yang terinfeksi penyakit mulut dan kuku (PMK) dibagi menjadi gejala ringan dan berat. Gejala ringan adalah keluar air liur, hipersalipasi, lepuh di mulut, demam, kehilangan nafsu makan. Untuk gejala berat adalah pincang atau aphthous, kaki ambruk dan tak bisa berdiri,” katanya.

Terkait PMK, drh. Asti menjelaskan, bahwa pihaknya telah memberikan pemberitahuan kepada Camat, kepala desa, bandar dan peternak sendiri tentang cara penanganan pencegahan penyakit PMK di Kabupaten Ciamis. “Pelaksanaan qurban tahun 2022 di bawah wabah PMK, kami telah menginformasikan dan mensosialisasikan kepada Camat, MUI, Kemendag, Polres, Dandim, serta lainnya. Menurut patwa MUI 322 tahun 2022, hewan qurban dengan gejala ringan, sah untuk diqurbankan karena tidak menulari atau merugikan manusia. Dan hewan qurban yang gejalanya berat tidak sah,” jelasnya.

Menurut Bupati, tandas drh. Asti, untuk mengoptimalkan ternak lokal di Kabupaten Ciamis. Karena di Jabar sendiri ternaknya sangat sedikit jadi barangnya dipasok dari luar daerah, terkait hal tersebut pihak Disnakan memperketat regulasi masuknya hewan qurban ke Ciamis yang harus disertai dengan melampirkan SKKH setempat. (Mamay)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *