Views: 281
JAMBI, JAPOS.CO – PengadilanTindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi menggelar sidang kasus korupsi kegiatan Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALDT) Batanghari 2019 dengan terdakwa Iman Purwanto Bin Doerajak dan Iskandar Zulkarnaen serta Muhammad Yuhendi, Senin (20/6).
Kehadapan majelis hakim, Jaksa hadirkan dua orang saksi kunci yakni Zuldistira (Ketua Tim Pokja) dan Yuliana (Developer Perumahan Bulian Baru).
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany menerangkan jika 2 orang yang dihadirkan merupakan saksi yang mengetahui adanya proyek yang dikerjakan ditahun 2019 dengan lokasi RT.25 Kelurahan Teratai Kecamatan Muarabulian. Sidang selanjutnya ditunda 1 minggu tanggal 27 Juni 2022 dengan agenda saksi pungkas Lexy.
Sidang akan dilanjutkan Senin, 27 Juni 2022 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.(Rizal)