Views: 166
PAYAKUMBUH, JAPOS.CO – Tim kuasa Hukum dari Law Office Silitonga Rafni Zhurindah (SRZ), Senin (20/6/2022) mengajukan penangguhan penahanan terhadap LF /klien nya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) TA 2020 di Dinas Kesehatan kota Payakumbuh.
“Klien kami ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Payakumbuh, dan kemudian dilakukan penahanan sejak tanggal (23/5/2022), dan kemudian diperpanjang oleh Kejari kota Payakumbuh sampai tanggal (21/7/2022) mendatang,” terang Rafni Narti SH.
“Sejak tanggal (17/6/2022), penyidikan atas nama tersangka LF sudah diambil alih oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat atas perintah Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus. Berdasarkan surat yang dikirim kepada kami selaku penasehat hukum tersangka LF,” lanjutnya.
“Harapan kami, Kejati Sumbar mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang kami ajukan, setidaknya pengalihan jenis penahanan menjadi penahanan kota,” ujar Rafni Narti,SH.
Terpisah Dien Zhurindah, SH menerangkan klien kami siap kooperatif jika penangguhan penahanan ini dikabulkan. Nanti di persidangan perkara ini, klien kami akan ungkap fakta sebenarnya dengan terang benderang sehingga keadilan dapat diperoleh oleh klien kami.
Dedi Gud Silitonga, SH menambahkan, kami akan ungkap fakta dipersidangan dan harapan kami klien dapat dibebaskan, karena sejauh ini berdasarkan informasi dan data, APD tersebut telah digunakan oleh Nakes di beberapa Puskesmas kota Payakumbuh dan bukan fiktif seperti dugaan selama ini. (Dms)