Views: 189
KUALATUNGKAL, JAPOS.CO – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi telah menertibkan armada batubara yang beroperasi di luar jam operasional, sementara itu, Dirjen Kementerian ESDM RI sendiri telah mencabut pemberlakuan sanksi bagi delapan perusahaan batubara yang melanggar ketentuan angkutan batubara, per 16 Juni 2022, Pahalal sebelumnya, polda Jambi mengamankan 245 unit truk pengangkutan batu bara milik 38 perusahaan pengangkutan batu bara di Jambi, dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menindaklanjutinya dengan menjatuhkan sanksi.
Dari 38 perusahaan batu bara yang dilaporkan Polda Jambi kepada Kementerian ESDM tersebut langsung diberikan sanksi.
Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM pekan ini menghentikan kegiatan kedelapan perusahaan pertambangan batu bara tersebut.
Kedelapan perusahaan batu bara yang terkena sanksi tersebut, diantaranya, PT Kurnia Alam Investama, PT Asia Multi Investama, PT Batu Hitam Sukses, PT Surya Global Makmur, PT Dinar Kalimantan Coal, PT Sarolangun Prima Coal, PT Bumi Bara Makmur Abadi dan PT Jambi Prima Coal. Kedelapan perusahan batu bara itu tidak diperbolehkan lagi beroperasi selama 60 hari terhitung mulai Minggu (12/6/2022).
Namun disayangkan, sanksi penghentian sementara bagi perusahaan tambang batubara yang melanggar jam operasional pengangkutan di Jambi tersebut hanya berjalan empat hari, sanksi itu langsung dicabut lagi oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, pada Kamis (16/6/2022) lalu.
Data yang dihimpun Japos.co, pasca pencabutan sanksi tersebut, Polda Jambi melalui Direktur Lalulintas mengirimkan surat, Nomor : B/ 1507 /VI/REN.5./2022, ke Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI, dalam surat tersebut disampaikan beberapa temuan dan saran pemberian sanksi terhadap pelanggaran angkutan batubara di Provinsi Jambi, dan juga diinformasikan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 4.E/MB.05/DJB.B/2022 dan Nomor 6.E/MB.05/DJB.B/2022 serta Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor : SE 1165/DISHUB 3.1./V/2022 dengan hasil temuan banyak angkutan batubara yang masih melanggar ketentuan pengangkutan di luar jam operasional yang telah ditentukan serta pelanggaran lainnya, pada Kamis 16 Juni 2022.
Polda jambi berhasil menindak 53 kendaraan dengan rincian, pelanggaran jam operasional sebanyak 17 kendaraan dan pelanggaran kelengkapan sebanyak 36 kendaraan, Polda Jambi menyarankan agar tindak lanjut penanganan pelanggaran angkutan batubara diberikan sanksi administratif kepada pemegang IUP, IUPK, sesuai ketentuan Dirjen Minerba yang tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 BAB VIII Pasal 95 ayat (2). Sanksi administratif yang dimaksud berupa peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; dan /atau, pencabutan izin.
Edi Purwanto Ketua DPRD Prov. Jambi menyampaikan, pemberian sanksi oleh Kementerian ESDM delapan perusahaan batubara di Provinsi Jambi tersebut jangan seperti isapan jempol dan juga sekadar gertak sambal saja, namun harus dilaksanakan dengan tegas.
“Kami sangat mengapresiasi ketegasan Kementerian ESDM yang langsung menjatuhkan sanksi kepada perusahaan batu bara yang melanggar aturan mengenai jam operasional dan kelebihan tonase (muatan) di jalan nasional,” katanya.
Menurut Edi, Pemerintah Provinsi Jambi harus menindaklanjuti sanksi yang diberikan oleh Kementerian ESDM terhadap tersebut, jadi sanksi tersebut benar-benar dilaksanakan untuk memberikan shock theraphy (efek jera) sekaligus memberikan peringatan kepada perusahaan batu bara lainnya.
“Dalam hal ini kami juga akan mengawal sanksi tersebut agar benar-benar diterapkan, jika perusahaan masih melanggar, kami minta izinnya dicabut saja, tentunya hal ini mengingatkan agar Pemprov Jambi konsisten melaksanakan aturan terkait pembatasan kegiatan angkutan batu bara di Jambi,” paparnya.
“Aturan dan kebijakan telah dibuat Gubernur Jambi mengenai pembatasan operasional truk angkutan batu bara hanya malam hingga subuh harus dilaksanakan dan dikawal, kami mendukung ketegasan pemerintah pusat dan daerah mengenai penegakan hukum dalam penertiban truk angkutan batu bara karena pelanggaran aturan pengangkutan batu bara sering kali menimbulkan keresahan masyarakat,” ucap Edi Purwanto Ketua DPRD Prov. Jambi.
Ketua MPW Pemuda Pancasila (PP), Provinsi Jambi, Adri, dan jajarannya mengatakan, PP Provinsi Jambi merekomendasikan beberapa masukan kepada DPRD Provinsi Jambi mengenai penertiban angkutan batu bara tersebut, kami meminta DPRD Provinsi Jambi agar membentuk Panitias Khusus (Pansus) Penanganan Angkutan Batu Bara.
Ada beberapa rekomendasi yang disampaikan terkait persoalan batu bara, salah satunya pembentukan pansus batu bara, dan juga, kami minta Gubernur Jambi beserta jajarannya bersikap tegas terhadap pemegang izin usaha pertambangan (IUP) batu bara dan perusahan angkutan batu bara yang melanggar hukum dan perundang-perundangan yang berlaku.
“Selain itu, pemegang IUP batu bara di Provinsi Jambi wajib berkantor di Provinsi Jambi, kemudian Pemprov Jambi dan Pemkab Muarojambi diminta menertibkan stockpile (penampungan) batu bara di Desa Kemingking, kawasan situs purbakala Candi muara jambi, Kabupaten Muara Jambi. (Tenk/tim)