Views: 177
PADANGPANJANG, JAPOS.CO – Kementerian PUPR Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional wilayah I Provinsi Sumatera Barat, tahun 2022 menganggarkan penggantian jembatan air penjagaan.
Pengerjaan penggantian jembatan air penjagaan cs yang dikerjakan oleh PT. Apacont Jaya Abadi dengan Konsultan PT. Garis Putih Sejajar KSO, PT. Guteg Hariondo dan CV. Parades Karya Consultant, yang berlokasi di Jembatan air Pilubang Lubuk Sikaping, jembatan batas kota Lubuk Sikaping dan jembatan Lubuk Bauak Kota Padangpanjang Kubu Kerambil.
Pengerjaan dengan nilai kontrak Rp 6.691.998.000 bersumber dari APBN, nomor kontrak 02/PPK/SK-PJN 1-Bb-03.23.1.3/I/2022, dengan masa pengerjaan 330 hari kalender.
Hasil pantauan Japos.co dilokasi pengerjaan jembatan Lubuk Bauk Kota Padangpanjang Kubu Kerambil Selasa (14/7/2022), dimana dilokasi area pengerjaan tersebut tidak ditemui Direksi Keet.
Ketika hal tersebut di pertanyakan ke Haris, selaku PPK dalam pengerjaan tersebut mengatakan, “Direksi Keet utama ada di Lubuk Sikaping, sedangkan di Lubuk Bauk ada di pangkal jembatan sebelah kiri. Untuk lebih jelasnya silahkan menghubungi rekanan kontraktor, ujar Haris, Selasa (14/6/2022) melalui Whatshappnya.
Terpisah Anton yang dihubungi Rabu (15/7/2022) mengatakan, ” kantor kami ada pak, silahkan bapak cek. Ketika di sampaikan kalau japos.co sudah kelapangan tidak menemukan Direksi Keet, ” nanti kita bertemu dilokasi pengerjaan hari Sabtu atau Senin pak, ujar Anton melalui selularnya.
Andar Situmorang SH. Direktur GACD (Goverment Agains Corruption And Discrimination ) mengatakan direksi keet ini menjadi hal yang sangat penting untuk diperhatikan ketika akan merancang proses pembangunan sebuah bangunan, karena Direksi Keet ini kan masuk dalam RAB atau anggaran dana.
“Dan Direksi Keet berguna sebagai pusat tempat komunikasi antar para pihak yang terlibat dalam suatu pengerjaan proyek, dan menurut Permen PUPR No 10 Tahun 2021, fungsi dan tugas PPK adalah sebagai pengendali kegiatan, nah pertanyaannya, apabila PPK tidak mengetahui perihal apa yang dikendalikan, ya berarti peran PPK sebagai apa di Permen PUPR No.10 Tahun 2021 tersebut perlu dipertanyakan, pungkas Andar. (Dms)