Views: 166
TANGERANG, JAPOS.CO – Jajaran unit Reskrim Polsek Kronjo berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Desa Muncung Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang pada Kamis (16/06).
Kapolsek Kronjo Sri Raharja mengatakan dari kasus itu kami berhasil menangkap satu orang pelaku, “Tersangka tersebut berinisial SR (28) yang berasal dari Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang,” kata Sri pada Jumat (17/06).
Sri menjelaskan kronologis peristiwa itu , “Awalnya korban memarkirkan sepeda motornya didepan rumah, ketika korban pada saat keluar rumahnya sepeda motor korban sudah hilang atau tidak, setelah mengetahui kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke Polsek Kronjo dan langsung unit Reskrim melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), ” ucap Sri.
“Selanjutnya setelah melakakan koordinasi dan mapping, tim berangkat menuju tempat tinggal yang diduga sebagai tersangka di Kampung Kronjo Pamong Desa Kronjo Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang dan menangkap tersangka,” tutur Sri.
Sri juga menyampaikan tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kronjo untuk penyelidikan lebih lanjut kasusnya masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan ada sindikat.
“Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tandas Sri. (Yan/Bidhumas).