Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

Kejari Kota Banjar Usut Permasalahan Bumdes

×

Kejari Kota Banjar Usut Permasalahan Bumdes

Sebarkan artikel ini

Views: 145

BANJAR, JAPOS.CO – Dari 16 Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di Kota Banjar yang diaudit oleh Inspektorat Kota Banjar, hanya satu Bumdes yang dinyatakan sehat. Sisanya, 15 Bumdes di Kota Banjar bermasalah dengan kemacetan dana simpan pinjam mencapai Rp15 milyaran.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Bahkan dari 15 Bumdes yang bermasalah itu, ada satu Bumdes yang kini mulai diselidiki oleh Kejari Kota Banjar karena ada dugaan data fiktif dalam pengelolaannya. Bumdes yang statusnya telah dinaikan menjadi penyidikan tersebut adalah Bumdes Pelita Usaha, Desa Binangun, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar.

Inspektur Inspektorat Kota Banjar, H. Agus Muslih mengatakan, dari 16 Bumdes se-Kota Banjar yang telah diaudit, terindikasi sebanyak 15 Bumdes yang berstatus kurang sehat. Penyebab kurang sehat tersebut, karena mengalami kemacetan keuangan pada sektor simpan pinjam yang totalnya mencapai Rp15 miliar. “Kemacetan simpan pinjam di Bumdes sebesar Rp 15 miliar itu, merupakan hasil audit kinerja terhadap 16 Bumdes di Kota Banjar,” kata H. Agus.

Menindaklanjuti adanya kemacetan keuangan simpan pinjam di sejumlah Bumdes tersebut, Kejaksaan Negeri Kota Banjar langsung melakukan penyelidikan. Menurut Kejari Kota Banjar, Ade Hermawan, dari 15 Bumdes yang diselidiki, ada satu Bumdes yang statusnya dinaikan menjadi penyidikan. “Dari 15 Bumdes itu, baru satu Bumdes yang dinaikan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, yaitu Bumdes Pelita Usaha, Desa Binangun, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar ,” ujar Ade, Minggu (12/6).

Dijelaskannya, Bumdes Binangun ini terindikasi ada penyimpangan pengelolaan sejak tahun 2007, berbentuk dugaan data fiktif berkisar Rp500 jutaan. Diketahui, Bumdes itu menerima dana penyertaan modal atau hibah dari ADD, DD dan Provinsi Jawa Barat, mulai tahun 2007, 2009, 2012 dan tahun 2018. Adapun total penyertaan modal dari hibah ADD, DD dan provinsi tersebut sebesar Rp1,2 miliar. “Tim Kejari Kota Banjar juga berhasil mengamankan satu unit PC dan sekitar 200 dokumen sebagai barang bukti,” jelas Ade.

Tindakan tegas aparat Kejari Kota Banjar kepada pelaku penyimpangan Bumdes di Kota Banjar, langsung direspon positif Ketua Komisi 1 DPRD Kota Banjar, Bidang Pemerintahan, Dalijo. “Saya apresiasi dan mendukung sepenuhnya penegakan supremasi hukum di Kota Banjar, tanpa terkecuali. Seharusnya semua kasus itu diusut tuntas, tanpa diskriminasi,” tandasnya. (Mamay)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *