Views: 179
KOTA PEKALONGAN, JAPOS.CO – Menjelang Idul Kurban marak wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pekalongan membeberkan syarat hewan yang sah untuk dijadikan hewan kurban.
“Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban,” terang Ketua MUI Kota Pekalongan, H Slamet Irfan SH saat diwawancarai di Gedung Diklat Kota Pekalongan, Kamis (16/6/2022).
Slamet menjelaskan, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan sangat kurus, maka hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.
“Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban,” jelas Slamet.
Lanjut Slamet menerangkan, untuk hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat tapi sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah. “Sehingga hewan itu tidak bisa dijadikan hewan kurban,” kata Slamet.
Disampaikan Slamet, untuk mencegah penyebaran wabah PMK, umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Pelaksanaan kurban tak harus menyembelih sendiri, kemudian yang menjadi panitia kurban serta tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah,” pungkas Slamet.(sofi)