Views: 209
BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Pasar Banto Track Center merupakan lokasi pemindahan Pasar Atas masa lalu nya. Bahkan nilai PAD nya sampai sekarang nol persen. Bahkan kontribusi dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum dapat diharapkan. Tidak ada kontribusi, pusat perdagangan sebagai penyumbang PAD, kata Wakil Walikota Bukittinggi Marfendi.
Padahal di pusat perdagang melekat aset daerah yang berkontribusi penyumbang PAD. Realita selama ini tidak ada pihak yang berani mengutak-utik keberadaan pusat pertokoan Banto Tracke Centre ( BTC) .
10 tahun sudah beroperasi, kini legalitasnya mulai terusik dan dipertanyakan. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di DPRD Bukittinggi, melalui juru bicanya Ibnu Aziz, membuka wacana keberadaan Banto Trade Centre, dalam rapat dengar pendapat DPRD dengan Pemko Bukittinggi. Dalam pandangan umum jawaban Walikota yang digelar DPRD Bukittinggi. Kamis 9/6. Wakil Walikota Marfendi menjelaskan terkait keberadaan Banto Trade Centre.
Menurut Marfendi, pihaknya kini sedang melakukan Legal Opinion (pertimbangan) pada Kejaksaan Negri selaku pengacara negara.
“Ya.. kita sudah minta legal opinion pada Kejaksaan sebagai pengacara negara terkait legalitas Pasar Banto itu”, ujar Marfendi.
Menjawab pertanyaan, Marefendi tidak menampik kontribusi Banto Trade Center terhadap PAD Bukittinggi nol persent.
“Saya heran kenapa yaa?…tidak ada satu pihakpun yang berani mempertanyakan apalagi mengutak-atik keberadaan Banto Trade Center, kekuatan apa yang ada dibalik pusat perdagangan itu”, ujar Marfendi mempertanyakan.
Menjawab pertanyaan terkait hasil legal opinion dari Kejaksaan Negri. Ia menjelaskan biarkan saja bak air mengalir. Sebab dibalik legal opinion ada kekuatan hukum.
“Termasuk anggunan senilai Rp. 30 miliar disebuah bank swasta?” jelas Marfendi. (Yet)