Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

LSM PERISAI Desak Aparat Seret Mantan Bupati Siak ke Pengadilan

×

LSM PERISAI Desak Aparat Seret Mantan Bupati Siak ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini

Views: 188

PEKANBARU, JAPOS.CO – Setelah Polda Riau melakukan Gelar Perkara dan menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka selaku terlapor yakni Drs. Teten Efendi, H. Arwin AS, SH dan Suratno Konadi. Terhadap berkas perkara Pidana atas nama Drs. Teten Efendi dan Suratno Kanadi oleh JPU Kejaksaan Tinggi Riau telah dilimpahkan dan disidangkan melalui Pengadilan Negeri Siak di Siak Sri Indrapura, sesuai Laporan Polisi dengan Nomor : LP/361/VIII/2015/SPKT / RIAU tanggal 24 Agustus 2015.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

PN Siak membebaskan 2 (dua) Terdakwa yakni Drs. Teten Efendi dan Suratno Kanadi, sedangkan Pelimpahan Berkas Perkara Pidana atas nama Tersangka H. Arwin AS, SH berkas Perkara belum diserahkan/ belum dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Riau oleh Penyidik Polda Riau yang menangani Perkara tersebut, sehingga sampai saat ini belum didapati Kepastian Hukum terhadap Perkara Pidana H. Arwin AS, SH (dilakukan Penuntutan terpisah) atas perkara pidana sesuai rumusan Pasal 263 atau Pasal 266 KUHPidana.

Atas hal itu, Ketua LSM PERISAI Sunardi SH memandang adanya keganjilan dalam penanganan kasus tersebut dan berpendapat perlunya dilakukan langkah Eksaminasi.

“Kami berharap adanya langkah-langkah Eksaminasi yakni ketika didapati gejala-gejala menyimpang perlu dilakukan pengkajian khusus untuk melihat gejala-gejala praktek hukum yang menyimpang atau menyalahgunakan keadaan. Kita mengharapkan hadirnya  penyidik khusus  yang memahami tentang kasus ini agar tidak terjadi praktek penyimpangan hukum yang berakibat tidak tercapainya kepastian, keadilan dan manfaat dari hukum yg telah diputuskan,” ungkap Sunardi kepada Wartawan, Jumat (10/6/2022).

“Secara normatif keputusan yang sudah inkrah secara Yuridis itu benar, asalkan putusan itu tidak karena faktor paksaan, kekhilafan, tipu muslihat dan menyalahgunakan keadaan, dan jika terjadi  terhadap 4 hal ini maka perlu dilakukan Eksaminasi terhadap putusan tersebut,” jelasnya

Sunardi menyebutkan hal seperti ini menjadi pertanyaan besar bagi kalangan pengamat hukum dan pengamat-pengamat sosial terhadap kinerja aparatur Negara kita. Ia juga mengatakan selaku lembaga kontrol sosial mencurigai seolah-olah ‘ada udang di balik batu’.

“Bapak Arwin AS sudah ditetapkan sebagai Tersangka, namun belum juga diproses di Kejaksaan. Menurut saya inilah PR besar bagi penegak hukum  terhadap status Tersangka Bapak Arwin AS yang seolah-olah di ‘Peti Es’ kan atau dibekukan. Sementara Yang lain sudah sampai ke Vonis, dan yang satu ini masih adem ayem anteng, saya mencurigai seolah-olah ada udang dibalik batu.

Anehnya kasus, mantan Bupati Siak Sdr. Arwin AS kok justru tidak segera dilimpahkan ke Jaksa, sehingga sampai saat ini belum masuk ke ranah Pengadilan, atau apa memang sudah dihentikan.

Selaku lembaga kontrol sosial, kami mengamati sepertinya perlu dilakukan Eksaminasi terhadap permasalahan PT. DSI, untuk melihat ada atau tidaknya gejala- gejala praktek hukum yang diduga menyimpang dari aturan hukum dan dari keadaan yang sebenarnya, dan kalau didapati adanya bentuk- bentuk penyimpangan, maka dapat dijadikan dasar untuk menghentikan permasalahan yang telah memiliki putusan yg berkekuatan hukum tetap (inkrah),” kata Sunardi.

Sunardi berharap agar segera dilakukan tindak lanjut atas penanganan Perkara Pidana dengan Tersangka H. Arwin AS, SH sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/361/VIII/2015/SPKT/RIAU  tersebut dan pihak Aparat pemerintah dapat memberikan transparansi atas penanganan perkara yang berkeadilan serta penegakan hukum sesuai amanah undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *