Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

LSM PERISAI Datangi Polda Riau Pertanyakan Berkas Perkara Mantan Bupati Siak yang Belum Dilimpahkan

×

LSM PERISAI Datangi Polda Riau Pertanyakan Berkas Perkara Mantan Bupati Siak yang Belum Dilimpahkan

Sebarkan artikel ini

Views: 238

PEKANBARU, JAPOS.CO – Ketua Umum DPP LSM Perisai Sunardi SH didampingi Sekjen Ir Jajuli dan Ketua Bidang Hukum Roni Kurniawan SH MH mendatangi Polda Riau pada Kamis (9/6/2022) dengan membawa surat permintaan informasi mempertanyakan tindak lanjut atas penetapan tersangka mantan Bupati Siak Arwin AS, SH Dkk sesuai Laporan Polisi dengan Nomor : LP/361/VIII/2015/SPKT / RIAU tanggal 24 Agustus 2015.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Surat bernomor 021/DPP/LSM-P/VI/2022 tersebut ditujukan kepada Kapolda Riau dengan tembusan kepada beberapa Instansi lainnya yakni Kapolri di Jakarta, Kemenko Polhukam RI di Jakarta, Kompolnas RI di Jakarta, Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Irwasum Mabes Polri di Jakarta, Ombudsman RI di Jakarta, Menteri ATR/BPN RI di Jakarta, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI di Jakarta, Satgas Mafia Tanah Kemenko Polhukam RI di Jakarta, Kejaksaan Tinggi Riau di Pekanbaru, Kanwil ATR/BPN Prov. Riau di Pekanbaru, Kabag Wassidik Polda Riau di Pekanbaru, Ketua Pengadilan Negeri Siak di Siak Sri Indrapura dan Kapolres Siak di Siak Sri Indrapura.

“Dalam Penanganan Perkara Laporan Polisi Nomor : LP/361/VIII/2015/SPKT/RIAU tanggal 24 Agustus 2015 Pelapor an. Jimmy, Polda Riau setelah melakukan Gelar Perkara dan selanjutnya menetapkan 3 (tiga) tersangka selaku terlapor yakni Drs. Teten Efendi, H. Arwin AS, SH dan Suratno Kanadi. Terhadap berkas perkara pidana atas nama Drs. Teten Efendi dan Suratno Kanadi oleh Jaksa Penuntut umum Kejaksaan Tinggi Riau telah dilimpahkan dan disidangkan melalui Pengadilan Negeri Siak di Siak Sri Indrapura,” kata Sunardi

“Pengadilan Negeri Siak telah membebaskan 2 (dua) Terdakwa yakni Drs. Teten Efendi dan Suratno Kanadi, sedangkan Pelimpahan Berkas Perkara Pidana atas nama Tersangka H. Arwin AS, SH berkas perkara belum diserahkan/ belum dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Riau oleh penyidik Polda Riau yang menangani perkara tersebut, sehingga sampai saat ini belum didapati Kepastian Hukum terhadap Perkara Pidana H. Arwin AS, SH (dilakukan Penuntutan terpisah) atas perkara pidana sesuai rumusan Pasal 263 atau Pasal 266 KUHPidana

“Dan menurut Saksi Pelapor dibebaskannya Terdakwa Drs. Teten Efendi dan Suratno Kanadi penyebab utamanya adalah Pelaku Utama dalam hal dugaan perkara pidana yang dilakukan H Arwin AS, SH belum turut serta dilimpahkan atau diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Riau untuk dipelajari berkas perkaranya, yang mana sesuai hasil penyidikan oleh penyidik Polda Riau telah memenuhi segala unsurnya dan para tersangka memiliki peran masing-masing juga berbeda,” ungkapnya

“Atas hal tersebut di atas, kami selaku Lembaga yang berperan aktif dalam melakukan Pengawasan meminta Kepada Bapak Kapolda Riau melalui Irwasda Polda Riau agar berkas tersangka H. Arwin AS, SH atas perkara dugaan tindak pidana membuat secara tidak benar atau membuat surat palsu atau menggunakan surat palsu berupa Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 yang sudah tidak berlaku lagi untuk memohonkan Izin Usaha Perkebunan PT. Duta Swakarya Indah seluas ± 8000 Hektar sebagaimana dalam rumusan pasal 263 atau Pasal 266 KUHPidana dapat diuji juga di Pengadilan Negeri Siak,” sambungnya lagi

“Untuk itu melalui surat ini kami mohon informasi tindak lanjut atas penanganan Perkara Pidana dengan Tersangka an. H. Arwin AS, SH sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/361/VIII/2015/SPKT/RIAU tanggal 24 Agustus 2015 Pelapor an. Jimmy , hal ini dimaksudkan agar Kepolisian Daerah Riau dapat memberikan transparansi atas penanganan perkara yang berkeadilan serta penegakan hukum sesuai amanah undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” terang Ketum LSM Perisai ini.

Sunardi menyebutkan bahwa permintaan informasi ini diajukan selaku Lembaga Kontrol Sosial yang senantiasa memantau permasalahan ditengah-tengah masyarakat dan turut serta memantau kinerja aparatur negara dan aparatur pemerintah agar semua berjalan sesuai tugas pokok dan fungsinya.(AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *