Views: 203
DHARMASRAYA, JAPOS.CO – Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan SE melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri Dharmasraya. Penandatanganan MoU yang berlangsung Selasa, (07/6) di kantor bupati setempat.
Dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya, M. Haris Hasbullah dan dari pihak Pemda turut hadir Sekda, para Asisten, kepala OPD terkait dan Kabag dilingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya.
“Sebenarnya rencana ini sudah lama direncanakan, namun kendala Covid-19 kemarin baru bisa hari ini dilangsungkan,” ungkap bupati.
Lanjut bupati, penanda tanganan perjanjian kerjasama atau MOU ini sangat perlu dilakukan, agar semua tugas kepemerintahan berjalan baik sesuai dengan rencana bersama demi kemajuan Kabupaten Dharmasraya.
“Singkronisasi semacam ini, saya nilai sangat penting. Baik untuk dijalankan. Saya menilai juga kalau ini telah berjalan nanti, kerjasamanya bisa menambah PAD kita Dharmasraya. Memang tujuan utamanya adalah meningkatkan PAD secara teknis nantinya, dan tentunya OPD terkait yang akan menjalankannya nantinya,” kata bupati dua periode ini.
Penandatanganan perjanjian kerjasama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini justru di tengah masyarakat nanti jika terjadi yang berkaitan dengan melanggar hukum ringan tentu ada pertimbangan lain untuk tidak melanjutkan perkaranya. Melainkan melalui musyawarah bersama terlebih dahulu atau duduk berembuk.(HM/ermanchaniago).