Views: 221
KALBAR, JAPOS.CO – Wakapolres Singkawang Kompol Raden Real Mahendra, SH SIK yang didampingi Kasat Narkoba Polres Singkawang dan Kasihumas Polres singkawang, menggelar kegiatan Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika pada bulan Juni 2022, di Mapolres Singkawang, Rabu (8/06/2022)
Wakapolres Singkawang menuturkan bahwa Satresnarkoba Polres Singkawang pada bulan Juni 2022 telah mengungkap satu Laporan Polisi dan mengamankan satu orang Tersangka, dengan jumlah total barang bukti narkotika jenis Sabu dengan berat netto 18,42 gram
Bahwa berdasarkan Laporan Polisi yang dilaporkan pada tanggal 3 Juni 2022, bahwa pada hari Jum’at tanggal 3 Juni 2022, Petugas Sat Resnarkoba Polres Singkawang telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Inisial HAW di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Gunung Merapi Kelurahan Pasiran, Kec. Singkawamg Barat Kota Singkawang, yang mana saat itu sedang berada di dalam Rumah tepatnya dikamar belakang, dengan disaksikan Ketua Rt.
Selanjutnya dilakukan Penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa; 6 (enam) paket plastic klip diduga berisikan narkotika jenis sabu yang di temukan dalam kotak warna putih diatas kasur, sehingga tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya.
Pasal yang diterapkan terhadap Tersangka adalah Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 112 Ayat(2)dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Dari barang bukti Narkotika jenis shabu yang telah dilakukan penyitaan Polres Singkawang seberat 18,42 gram, maka Polres Singkawang berhasil menyelamatkan 185 orang masyarakat kota Singkawang dari penyalah gunaan narkotika, (dengan perhitungan berdasarkan keterangan para tersangka bahwa1 (satu) paket kecil dengan berat 1 gram sabu dapat digunakan untuk 10 (sepuluh) orang,” pungkasnya.(amsah)